25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan, Istri Mantan Petinju Dunia Ngaku Korban Kriminalisasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menjadi pendamping hukum atas dugaan kriminalisasi terhadap tersangka inisial H, istri dari mantan juara tinju dunia versi WBF, Suwito Lagola. Menurut Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, H diduga menjadi korban kriminalisasi pinjam meminjam uang. 

“Di mana saat ini H telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan Polisi dari KK di Polres Langkat terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 378 KUHPidana,” katanya, Sabtu (30/10).

Namun, LBH Medan menilai, penetapan tersangka terhadap H sangatlah keliru dan diduga menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebab, dalam hal ini, H bukanlah orang yang meminjam uang sebagaimana yang dilaporkan ke pihak Polisi.

“Penetapan tersangka H berawal dari laporan KK yang merupakan pemberi pinjaman uang kepada D dan Y (suami istri/debitur) sekitar tahun 2018. Sebelum pinjaman tersebut diberikan, diduga terlebih dahulu KK meminta syarat berupa SHM milik D dan Y sebagai jaminan,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, D dan Y mendapatkan pinjaman dengan sebelumnya meminta bantuan dari H yang dalam hal ini sebagai penghubung. Adanya permintaan bantuan tersebut, H menghubungi tim survei (anggota KK) yang berinisial DM dan ES, kemudian DM dan ES bersama dengan H mendatangi rumah Y untuk membicarakan teknis dan syarat peminjaman uang. Setelah itu, disepakati pinjaman uang sebesar Rp150 juta.

“Pasca pencairan, D dan Y tidak pernah membayar cicilan pinjamnya kepada KK dengan alasan tidak sanggup, sehingga diduga tim survei mendatangi dan mengancam H agar utang tersebut dibayar oleh H dan jika tidak dibayar maka akan dilaporkan ke Polisi,” urainya.

Padahal lanjutnya, faktanya bukan H yang melakukan peminjaman uang. Namun karena ketakutan, H kemudian membayar utang tersebut  kepada KK melalui DM dan ES sebanyak dua kali. Pembayaran pertama sebesar Rp9.000.000, melalui BRI Link dan kedua sebesar Rp5.000.000.

Namun, lanjut Irvan, karena tidak dibayarkannya cicilan tersebut oleh D dan Y, maka KK melaporkannya ke Polres Langkat. Atas laporan tersebut diduga D dan Y juga telah ditetapakan sebagai tersangka. Kemudian berjalannya penyidikan, Polres Langkat juga menetapkan H karena diduga turut serta melakuakan tindak pidana penipupan Pasal 378 jo 55 KUHPidana.

“LBH Medan menduga adanya kejanggalan atas penetapan tersangka terhadap H. Bagaimana mungkin H yang bukan peminjam dan tidak pernah menerima uang dari KK dijadikan tersangka,” tambahnya.

Atas dugaan kriminalisasi tersebut LBH Medan meminta kepada Kapolres Langkat untuk menghentikan perkara tersebut.

LBH Medan menduga penetapan tersangka H telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, KUHAP, Pasal 7 DUHAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menjadi pendamping hukum atas dugaan kriminalisasi terhadap tersangka inisial H, istri dari mantan juara tinju dunia versi WBF, Suwito Lagola. Menurut Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, H diduga menjadi korban kriminalisasi pinjam meminjam uang. 

“Di mana saat ini H telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan Polisi dari KK di Polres Langkat terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 378 KUHPidana,” katanya, Sabtu (30/10).

Namun, LBH Medan menilai, penetapan tersangka terhadap H sangatlah keliru dan diduga menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebab, dalam hal ini, H bukanlah orang yang meminjam uang sebagaimana yang dilaporkan ke pihak Polisi.

“Penetapan tersangka H berawal dari laporan KK yang merupakan pemberi pinjaman uang kepada D dan Y (suami istri/debitur) sekitar tahun 2018. Sebelum pinjaman tersebut diberikan, diduga terlebih dahulu KK meminta syarat berupa SHM milik D dan Y sebagai jaminan,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, D dan Y mendapatkan pinjaman dengan sebelumnya meminta bantuan dari H yang dalam hal ini sebagai penghubung. Adanya permintaan bantuan tersebut, H menghubungi tim survei (anggota KK) yang berinisial DM dan ES, kemudian DM dan ES bersama dengan H mendatangi rumah Y untuk membicarakan teknis dan syarat peminjaman uang. Setelah itu, disepakati pinjaman uang sebesar Rp150 juta.

“Pasca pencairan, D dan Y tidak pernah membayar cicilan pinjamnya kepada KK dengan alasan tidak sanggup, sehingga diduga tim survei mendatangi dan mengancam H agar utang tersebut dibayar oleh H dan jika tidak dibayar maka akan dilaporkan ke Polisi,” urainya.

Padahal lanjutnya, faktanya bukan H yang melakukan peminjaman uang. Namun karena ketakutan, H kemudian membayar utang tersebut  kepada KK melalui DM dan ES sebanyak dua kali. Pembayaran pertama sebesar Rp9.000.000, melalui BRI Link dan kedua sebesar Rp5.000.000.

Namun, lanjut Irvan, karena tidak dibayarkannya cicilan tersebut oleh D dan Y, maka KK melaporkannya ke Polres Langkat. Atas laporan tersebut diduga D dan Y juga telah ditetapakan sebagai tersangka. Kemudian berjalannya penyidikan, Polres Langkat juga menetapkan H karena diduga turut serta melakuakan tindak pidana penipupan Pasal 378 jo 55 KUHPidana.

“LBH Medan menduga adanya kejanggalan atas penetapan tersangka terhadap H. Bagaimana mungkin H yang bukan peminjam dan tidak pernah menerima uang dari KK dijadikan tersangka,” tambahnya.

Atas dugaan kriminalisasi tersebut LBH Medan meminta kepada Kapolres Langkat untuk menghentikan perkara tersebut.

LBH Medan menduga penetapan tersangka H telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, KUHAP, Pasal 7 DUHAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/