Site icon SumutPos

IRT Ngaku 15 Paket Sabu Milik Suami

SN diperlihatkan petugas kepada awak media.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO -IBU rumah tangga (IRT) berinisial SN (34) diamankan personel Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Rabu (28/2) sekira pukul 02.00 WIB. Pasalnya, di dalam rumah warga Huta Blok X, Nagori Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa itu didapati 15 bungkus plastik klip berisi sabu.

Kuat dugaan, kristal putih haram itu milik suaminya S yang berhasil melarikan diri. Menurut keterangan di Mapolsekta Tanah Jawa, awalnya mereka mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan di rumah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Berbekal laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan kebenaran informasi tersebut.

Polisi langsung menggerebek rumah SN. Hasilnya, polisi mendapati SN sedang di dalam rumah. Apes, 15 paket sabu itu ditemukan tak jauh dari dirinya.

Barang bukti tersebut disembunyikan didalam sebuah kotak bedak Pixy yang disimpannya di dalam sebuah toples berisi beras. Saat diinterogasi, SN mengaku barang haram tersebut adalah milik S, suaminya.

Tak mau percaya begitu saja, polisi pun langsung menggelandangnya ke Mapolsekta Tanah Jawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, saat ini sedang kita kembangkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Jaresman Sitinjak SH MH, Kamis (1/3).(adi/esa/smg/ala)

 

Exit mobile version