29 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Korupsi Pengadaan LPJU Labuhanbatu, Indramono Transfer 10 Kali ke Rekening Saksi

AGUSMAN/SUMUT POS
BERSAKSI: Hartono, pemilik Toko Sinar Mandiri bersaksi di persidangan dugaan korupsi pengadaan LPJU Labuhanbatu, Kamis (28/2).

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ada fakta baru dalam dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Labuhanbatu TA 2013. Pemilik Toko Sinar Mandiri Medan, Hartono mengaku pembayaran pengadaan material barang dilakukan Indramono melalui proses transfer.

“Ada sekitar 10 kali pentransferan yang dilakukan Indramono ke saya. Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp500 juta dan Rp50 juta. Yang jelas jumlahnya yang saya terima baru Rp1 miliar,” ungkap Hartono saat memberika kesaksian di ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/2) sore.

Majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris, meminta Hartono untuk jujur soal kedekatannya dengan Indramono dalam kasus ini. Sebab, hakim berpandangan pada persidangan lalu, Indramono membantah melakukan pembayaran kepada Hartono.

Hartono mengaku, pertama kali bertemu Indramono bersama Penman dan Senang ST selaku PPK di tokonya.

“Soal pengiriman barang yang dilakukan secara parsial, semuanya diatur oleh Indramono. Dia nyuruh saya mengirim ke Labuhanbatu lewat pengiriman ekspedisi,” beber Hartono.

Keterangan Hartono itu, jelas bertentangan dengan keterangan Indramono yang sebelumnya mengatakan hanya sebatas membantu terdakwa Penman dalam kasus tersebut. Bahkan secara tegas pada sidang pekan lalu, ia membantah mentransfer uang ke Hartono.

Usai persidangan, Jaksa Rekhawati dari Kejari Labuhanbatu tidak mau banyak komentar soal keterangan Indramono yang akhirnya terbantahkan.

“Tergantung hakim aja bang,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa didakwa telah bersekongkol melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU di Jalan H Adam Malik, Labuhanbatu.

Keduanya masing-masing, Senang ST selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Penman selaku Direktur PT Mangun Coy (rekanan).

Proyek yang bersumber dari APBD Labuhanbatu TA 2013 dan pagu anggaran Rp3,9 miliar tersebut, diduga dikorupsi. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp579 juta.

Keduanya didakwa JPU, melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
BERSAKSI: Hartono, pemilik Toko Sinar Mandiri bersaksi di persidangan dugaan korupsi pengadaan LPJU Labuhanbatu, Kamis (28/2).

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ada fakta baru dalam dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Labuhanbatu TA 2013. Pemilik Toko Sinar Mandiri Medan, Hartono mengaku pembayaran pengadaan material barang dilakukan Indramono melalui proses transfer.

“Ada sekitar 10 kali pentransferan yang dilakukan Indramono ke saya. Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp500 juta dan Rp50 juta. Yang jelas jumlahnya yang saya terima baru Rp1 miliar,” ungkap Hartono saat memberika kesaksian di ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/2) sore.

Majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris, meminta Hartono untuk jujur soal kedekatannya dengan Indramono dalam kasus ini. Sebab, hakim berpandangan pada persidangan lalu, Indramono membantah melakukan pembayaran kepada Hartono.

Hartono mengaku, pertama kali bertemu Indramono bersama Penman dan Senang ST selaku PPK di tokonya.

“Soal pengiriman barang yang dilakukan secara parsial, semuanya diatur oleh Indramono. Dia nyuruh saya mengirim ke Labuhanbatu lewat pengiriman ekspedisi,” beber Hartono.

Keterangan Hartono itu, jelas bertentangan dengan keterangan Indramono yang sebelumnya mengatakan hanya sebatas membantu terdakwa Penman dalam kasus tersebut. Bahkan secara tegas pada sidang pekan lalu, ia membantah mentransfer uang ke Hartono.

Usai persidangan, Jaksa Rekhawati dari Kejari Labuhanbatu tidak mau banyak komentar soal keterangan Indramono yang akhirnya terbantahkan.

“Tergantung hakim aja bang,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa didakwa telah bersekongkol melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU di Jalan H Adam Malik, Labuhanbatu.

Keduanya masing-masing, Senang ST selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Penman selaku Direktur PT Mangun Coy (rekanan).

Proyek yang bersumber dari APBD Labuhanbatu TA 2013 dan pagu anggaran Rp3,9 miliar tersebut, diduga dikorupsi. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp579 juta.

Keduanya didakwa JPU, melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/