27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Bawa Sabu dan Ekstasi, 2 WN Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga negara (WN) Malaysia, Eddi Noor Izham bin Zulkepar, dan Mohd Norizan bin Izham, dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,12 gram dan 20 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya, menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara 10 tahun, denda Rp800 juta, subsidair 6 bulan penjara,” ungkap Fransiska.

Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Ulina Marbun, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, pada 23 Agustus 2022 waktu Malaysia, kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.

Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Kota Medan dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.

Sesampai di Bandara Kualanamu, personel Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas kepada terdakwa yang dicurigai membawa narkoba. Hasil pemeriksaan didapatkan berupa satu bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat brutto 6,77 gram.

15 butir pil berwarna merah dengan berat brutto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat brutto 1,5 gram, satu pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,12 gram.

Kemudian pihak Bea Cukai berkordinasi dengan BNN untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga negara (WN) Malaysia, Eddi Noor Izham bin Zulkepar, dan Mohd Norizan bin Izham, dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,12 gram dan 20 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya, menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara 10 tahun, denda Rp800 juta, subsidair 6 bulan penjara,” ungkap Fransiska.

Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Ulina Marbun, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, pada 23 Agustus 2022 waktu Malaysia, kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.

Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Kota Medan dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.

Sesampai di Bandara Kualanamu, personel Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas kepada terdakwa yang dicurigai membawa narkoba. Hasil pemeriksaan didapatkan berupa satu bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat brutto 6,77 gram.

15 butir pil berwarna merah dengan berat brutto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat brutto 1,5 gram, satu pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,12 gram.

Kemudian pihak Bea Cukai berkordinasi dengan BNN untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/