25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Polisi Belum Periksa 7 Pemilik Rekening

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Vice Control (VC) Satuan Reskrim Polresta Medan mengaku telah melakukan pemeriksaan salah seorang pegawai Divisi Bagian Pengawasan Pusat Bank Sumut, terkait kasus penipuan deposito berjangka nasabah Bank Sumut, H Abdul Aziz Sitorus, yang merupakan mertua Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) H Tengku Erry Nuradi.

Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Jama K Purba yang ditemui Sumut Pos di lantai 2 Sat Reskrim Polresta Medan mengakui pihaknya telah melakukan pemeriksaan.

“Tadi ada yang sudah diperiksa dari Divisi Bagian Pengawasan Pusat Bank Sumut. Tetapi, saya kurang tahu siapa yang diperiksa, karena saya sedang di luar membantu pengungkapan kasus penganiayaan anggota Polsek Lubuk Pakam,” katanya.

Mengenai 7 pemilik rekening yang disebutkan tersangka, Rahmat Arafat Nasution, Jama menyatakan hingga saat ini ke-7 orang itu belum datang tanpa alasan yang jelas. Karena itu, dalam waktu dekat segera dilayangkan panggilan kedua.

Disinggung kapan Kepala Divisi Bagian Pengawasan Pusat Bank Sumut, SS, diperiksa, Jama menuturkan rencananya pekan depan.

Terkait wacana pembekuan dana yang telah ditransfer kepada 7 pemilik rekening tersebut, Jama belum bisa memastikan. Karena, sampai saat ini ke-7 orang tersebut belum diperiksa. “Gimana mau membekukan uangnya, pemeriksaan terhadap mereka saja belum dilakukan. Nantilah setelah mereka diperiksa baru bisa disampaikan langkah selanjutnya,” ujar Jama.

Sebagaimana diketahui, H Abdul Aziz Sitorus menjadi korban penipuan deposito berjangka oleh Rahmat Arafat Nasution (35), pegawai bagian Divisi Pengawasan Kantor Pusat Bank Sumut. Penipuan yang dilakukan Rahmat terjadi saat bertransaksi di kantor Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Setelah bertransaksi, beberapa hari kemudian korban mengecek uangnya yang didepositokan ternyata tidak terdaftar dalam sistem. Korban pun membuat laporan pengaduan di Mapolresta Medan, yang tertuang dalam laporan polisi: STTLP/ 344/ K/ II/ 2014/ SPKT Resta Medan, pada 8 Februari 2014, sekira pukul 13.00 WIB.

Setelah hampir 2 pekan diburon Satuan Reskrim Polresta Medan, RAN akhirnya diringkus pada Senin (17/3) subuh petugas dari Jalan Wajir/ Mangkubumi, Medan. Dalam pemeriksaan penyidik, RAN mengaku sebagian besar uang hasil penipuannya itu telah ditransfer ke-7 pemilik rekening untuk melunasi hutang. Sedangkan sebesar Rp101 juta telah digunakan untuk keperluan pribadi.

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan sebesar Rp101 juta untuk keperluan pribadi. Sisanya, ditransfer ke-7 pemilik rekening. Namun, ke-7 pemegang rekening Ini belum bisa kita sebutkan karena masih dalam pengejaran untuk pengembangan kasusnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak.

Dalam kasus ini, sebut Calvijn, korbannya ada dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yaitu H Abdul Aziz Sitorus dengan kerugian Rp500 juta dan Mira Afrida sebesar Rp100 juta. Istri korban yang memiliki hubungan keluarga secara langsung terhadap kedua korban. Dalam silsilahnya, istri korban merupakan kemenakan Wagubsu.

“Pengakuan tersangka, ia bekerja sendiri tetapi kita masih mendalami. Saya meyakini kejahatan ini tidak dilakukan sendirian. Bagaimana prosesnya, kemudian meyakinkan orang (korban) atau melakukan koordinasi ke pimpinan yang lain, ini yang masih kita kembangkan,” ungkap Calvijn.

Lebih lanjut Calvijn mengatakan, ada beberapa nama dari pihak Bank Sumut yang disebutkan tersangka, tetapi belum bisa disebutkan karena masih dalam proses pengembangan. Karena itu, beberapa nama tersebut akan segera dilakukan pemanggilan untuk proses pengembangan lebih lanjut. (mag-8/ije)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Vice Control (VC) Satuan Reskrim Polresta Medan mengaku telah melakukan pemeriksaan salah seorang pegawai Divisi Bagian Pengawasan Pusat Bank Sumut, terkait kasus penipuan deposito berjangka nasabah Bank Sumut, H Abdul Aziz Sitorus, yang merupakan mertua Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) H Tengku Erry Nuradi.

Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Jama K Purba yang ditemui Sumut Pos di lantai 2 Sat Reskrim Polresta Medan mengakui pihaknya telah melakukan pemeriksaan.

“Tadi ada yang sudah diperiksa dari Divisi Bagian Pengawasan Pusat Bank Sumut. Tetapi, saya kurang tahu siapa yang diperiksa, karena saya sedang di luar membantu pengungkapan kasus penganiayaan anggota Polsek Lubuk Pakam,” katanya.

Mengenai 7 pemilik rekening yang disebutkan tersangka, Rahmat Arafat Nasution, Jama menyatakan hingga saat ini ke-7 orang itu belum datang tanpa alasan yang jelas. Karena itu, dalam waktu dekat segera dilayangkan panggilan kedua.

Disinggung kapan Kepala Divisi Bagian Pengawasan Pusat Bank Sumut, SS, diperiksa, Jama menuturkan rencananya pekan depan.

Terkait wacana pembekuan dana yang telah ditransfer kepada 7 pemilik rekening tersebut, Jama belum bisa memastikan. Karena, sampai saat ini ke-7 orang tersebut belum diperiksa. “Gimana mau membekukan uangnya, pemeriksaan terhadap mereka saja belum dilakukan. Nantilah setelah mereka diperiksa baru bisa disampaikan langkah selanjutnya,” ujar Jama.

Sebagaimana diketahui, H Abdul Aziz Sitorus menjadi korban penipuan deposito berjangka oleh Rahmat Arafat Nasution (35), pegawai bagian Divisi Pengawasan Kantor Pusat Bank Sumut. Penipuan yang dilakukan Rahmat terjadi saat bertransaksi di kantor Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Setelah bertransaksi, beberapa hari kemudian korban mengecek uangnya yang didepositokan ternyata tidak terdaftar dalam sistem. Korban pun membuat laporan pengaduan di Mapolresta Medan, yang tertuang dalam laporan polisi: STTLP/ 344/ K/ II/ 2014/ SPKT Resta Medan, pada 8 Februari 2014, sekira pukul 13.00 WIB.

Setelah hampir 2 pekan diburon Satuan Reskrim Polresta Medan, RAN akhirnya diringkus pada Senin (17/3) subuh petugas dari Jalan Wajir/ Mangkubumi, Medan. Dalam pemeriksaan penyidik, RAN mengaku sebagian besar uang hasil penipuannya itu telah ditransfer ke-7 pemilik rekening untuk melunasi hutang. Sedangkan sebesar Rp101 juta telah digunakan untuk keperluan pribadi.

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan sebesar Rp101 juta untuk keperluan pribadi. Sisanya, ditransfer ke-7 pemilik rekening. Namun, ke-7 pemegang rekening Ini belum bisa kita sebutkan karena masih dalam pengejaran untuk pengembangan kasusnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak.

Dalam kasus ini, sebut Calvijn, korbannya ada dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yaitu H Abdul Aziz Sitorus dengan kerugian Rp500 juta dan Mira Afrida sebesar Rp100 juta. Istri korban yang memiliki hubungan keluarga secara langsung terhadap kedua korban. Dalam silsilahnya, istri korban merupakan kemenakan Wagubsu.

“Pengakuan tersangka, ia bekerja sendiri tetapi kita masih mendalami. Saya meyakini kejahatan ini tidak dilakukan sendirian. Bagaimana prosesnya, kemudian meyakinkan orang (korban) atau melakukan koordinasi ke pimpinan yang lain, ini yang masih kita kembangkan,” ungkap Calvijn.

Lebih lanjut Calvijn mengatakan, ada beberapa nama dari pihak Bank Sumut yang disebutkan tersangka, tetapi belum bisa disebutkan karena masih dalam proses pengembangan. Karena itu, beberapa nama tersebut akan segera dilakukan pemanggilan untuk proses pengembangan lebih lanjut. (mag-8/ije)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/