26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pungli Pemasangan Instalasi Sambungan Rumah, Kasir PDAM Tirta Lihou Diadili

Gusman/Sumut Pos
SIDANG: Edison Saragih, pegawai PDAM Tirta Lihou, saat men jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Edison Saragih (41), pegawai PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/4). Dia didakwa JPU dari Kejari Simalungun, Sari Ramadani, melakukan pemungutan liar (pungli) sebesar Rp18,8 juta terhadap konsumen.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa yang merupakan kasir PDAM Tirta Lihou Sinasih, melakukan pungli pemasangan instalasi sambungan rumah per pelanggan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Simalungun.

Awal mula kasus terjadi pada 2 November 2018 . Saat itu terdakwa melakukan pungli untuk pemasangan instalasi air sambungan rumah, padahal seharusnya gratis.

“Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang membayar. Atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata jaksa di hadapan majelis hakim, Sri Wahyuni.

Jaksa menyebutkan, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lewat interogasi oleh Polres Simalungun, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, masih ada sisa uang dari pungutan liar yang diterimanya sebesar Rp7,7 juta, yang disimpan di rekening pribadi terdakwa. Adapun total pungutan liar yang diperolehnya sebesar Rp18,8 juta.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa mengakui perbuatannya. Usai persidangan, terdakwa menolak berkomentas atas kasus pungli yang menjeratnya. Jaksa Sari Ramadani menyebutkan terdakwa telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta. “Sebelumnya terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Siantar,” tandasnya. (man)

Gusman/Sumut Pos
SIDANG: Edison Saragih, pegawai PDAM Tirta Lihou, saat men jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Edison Saragih (41), pegawai PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/4). Dia didakwa JPU dari Kejari Simalungun, Sari Ramadani, melakukan pemungutan liar (pungli) sebesar Rp18,8 juta terhadap konsumen.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa yang merupakan kasir PDAM Tirta Lihou Sinasih, melakukan pungli pemasangan instalasi sambungan rumah per pelanggan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Simalungun.

Awal mula kasus terjadi pada 2 November 2018 . Saat itu terdakwa melakukan pungli untuk pemasangan instalasi air sambungan rumah, padahal seharusnya gratis.

“Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang membayar. Atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata jaksa di hadapan majelis hakim, Sri Wahyuni.

Jaksa menyebutkan, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lewat interogasi oleh Polres Simalungun, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, masih ada sisa uang dari pungutan liar yang diterimanya sebesar Rp7,7 juta, yang disimpan di rekening pribadi terdakwa. Adapun total pungutan liar yang diperolehnya sebesar Rp18,8 juta.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa mengakui perbuatannya. Usai persidangan, terdakwa menolak berkomentas atas kasus pungli yang menjeratnya. Jaksa Sari Ramadani menyebutkan terdakwa telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta. “Sebelumnya terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Siantar,” tandasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/