30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sidang Suap Bupati Pakpak Bharat, Terdakwa Jual Sawah untuk Dapat Proyek

gusman/sumut pos
DISIDANG: Rijal Effendi Padang, terdakwa penyuap Bupati Pakpak Bharat saat menjalani persidangan, Senin (1/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus suap Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang tak kuasa menahan tangis di persidangan. Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku awal mula mendapatkan proyek pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4.544.280.000 tahun 2018, setelah menghubungi Yansen Sianturi, teman dekat Plt Kadis PUPR, David Anderson.

Hal tersebut dilakukan, sebab Remigo Yolanda Berutu saat sudah menjabat sebagai Bupati Papak Bharat sulit untuk ditemui. Berbeda saat masa kampanye, mudah ditemui.

“Benar yang mulia. Saya adalah tim sukses (TS) yang terdaftar pada saat kampanye pemenangan bupati. Tapi mau jumpa pun susah sama Pak Bupati. Setiap mau bilang bertamu, enggak bisa. Waktu belum duduk, ya kami bisa bertamu. Waktu sudah duduk, enggak bisa. Jadi saya menemui Yansen Sianturi yang kerja di BKD,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/4).

Dia mengatakan, Yansen menyebutkan akan ada proyek di Pakpak Bharat pada pertengahan tahun dan diminta mempersiapkan dana yang disebut uang KW. “Jadi dibilang Yansen, ini kalau bulan 6 ada proyek siapkanlah modalmu. Enggak dibilang proyek apa. Siapkanlah sebanyak-banyaknya uang mu. Jadi di situ aku jawab belum ada uang. Ini aku juga mau jual sawah. Setelah itu laku baru ada uangnya,” terangnya yang diikuti tangisan yang cukup keras hingga suaranya tak jelas terdengar lagi.

Terdakwa membeberkan, uang KW tersebut diberikan Rijal sebelum dimulainya pelelangan proyek pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4.544.280.000 tahun 2018, untuk memuluskan jalan.

“Pertama Rp100 juta baru kedua Rp100 juta itu saya kasih pertama sama Yansen dan yang ketiga itu Rp180 juta melalui David untuk diberikan pada Bupati Rp380 juta,” sebutnya.

Selanjutnya, dijelaskan Rijal, dirinya mendapatkan proyek pengaspalan senilai Rp4,5 miliar tersebut. Namun, berikutnya ternyata dirinya diminta untuk membayar uang KW tambahan 25 persen senilai Rp500 juta.

Namun, terdakwa menyebutkan tak menyanggupi dan meminta kembali uang yang sudah diberikan di awal. “Setelah kami jumpa sama David, dibilangnya harus 25 persen. Baru aku bilang sudah kembalikan uangku, aku enggak mampu. Padahal, pertama jumpa sama Yansen dibilang 10 persen tapi setelah jumpa David jadi 25 persen. Tapi karena sudah dikasih, enggak bisa dikembalikan,” tuturnya.

Setelah itu, Rijal hanya menyanggupi Rp250 juta untuk membayarkan uang KW 25 persen tersebut.

Sebagaimana diketahui, Rijal Effendi Padang merupakan Direktur PT TMU yang diduga telah menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya telah berstatus tersangka lebih dulu.

Atas perbuatannya Rizal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK juga menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta. (man)

gusman/sumut pos
DISIDANG: Rijal Effendi Padang, terdakwa penyuap Bupati Pakpak Bharat saat menjalani persidangan, Senin (1/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus suap Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang tak kuasa menahan tangis di persidangan. Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku awal mula mendapatkan proyek pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4.544.280.000 tahun 2018, setelah menghubungi Yansen Sianturi, teman dekat Plt Kadis PUPR, David Anderson.

Hal tersebut dilakukan, sebab Remigo Yolanda Berutu saat sudah menjabat sebagai Bupati Papak Bharat sulit untuk ditemui. Berbeda saat masa kampanye, mudah ditemui.

“Benar yang mulia. Saya adalah tim sukses (TS) yang terdaftar pada saat kampanye pemenangan bupati. Tapi mau jumpa pun susah sama Pak Bupati. Setiap mau bilang bertamu, enggak bisa. Waktu belum duduk, ya kami bisa bertamu. Waktu sudah duduk, enggak bisa. Jadi saya menemui Yansen Sianturi yang kerja di BKD,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/4).

Dia mengatakan, Yansen menyebutkan akan ada proyek di Pakpak Bharat pada pertengahan tahun dan diminta mempersiapkan dana yang disebut uang KW. “Jadi dibilang Yansen, ini kalau bulan 6 ada proyek siapkanlah modalmu. Enggak dibilang proyek apa. Siapkanlah sebanyak-banyaknya uang mu. Jadi di situ aku jawab belum ada uang. Ini aku juga mau jual sawah. Setelah itu laku baru ada uangnya,” terangnya yang diikuti tangisan yang cukup keras hingga suaranya tak jelas terdengar lagi.

Terdakwa membeberkan, uang KW tersebut diberikan Rijal sebelum dimulainya pelelangan proyek pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4.544.280.000 tahun 2018, untuk memuluskan jalan.

“Pertama Rp100 juta baru kedua Rp100 juta itu saya kasih pertama sama Yansen dan yang ketiga itu Rp180 juta melalui David untuk diberikan pada Bupati Rp380 juta,” sebutnya.

Selanjutnya, dijelaskan Rijal, dirinya mendapatkan proyek pengaspalan senilai Rp4,5 miliar tersebut. Namun, berikutnya ternyata dirinya diminta untuk membayar uang KW tambahan 25 persen senilai Rp500 juta.

Namun, terdakwa menyebutkan tak menyanggupi dan meminta kembali uang yang sudah diberikan di awal. “Setelah kami jumpa sama David, dibilangnya harus 25 persen. Baru aku bilang sudah kembalikan uangku, aku enggak mampu. Padahal, pertama jumpa sama Yansen dibilang 10 persen tapi setelah jumpa David jadi 25 persen. Tapi karena sudah dikasih, enggak bisa dikembalikan,” tuturnya.

Setelah itu, Rijal hanya menyanggupi Rp250 juta untuk membayarkan uang KW 25 persen tersebut.

Sebagaimana diketahui, Rijal Effendi Padang merupakan Direktur PT TMU yang diduga telah menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya telah berstatus tersangka lebih dulu.

Atas perbuatannya Rizal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK juga menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/