25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Sidang Korupsi Pengadaan Kapal Wisata Dairi, Party Simbolon Bantah Patok HPS

terdakwa: Party Pesta Oktoberto Simbolon ST, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal wisata Dairi, menjalani sidang dakwaan, Rabu (1/4)
Terdakwa: Party Pesta Oktoberto Simbolon ST, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal wisata Dairi, menjalani sidang dakwaan, Rabu (1/4)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu lagi terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal wisata Kabupaten Dairi diadili di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4). Party Pesta Oktoberto Simbolon ST (49) PNS Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi, telah merugikan negara sebesar Rp359 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin S Gaja dalam dakwaan menyebutkan, bermula TA 2008 Pemkab Dairi menetapkan anggaran kegiatan pengembangan daerah tujuan wisata dengan anggaran Rp525 juta yang sumber dari APBD Kabupaten Dairi TA 2008.

Dalam kegiatan ini, terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Selaku ketua panitia, terdakwa mempunyai tugas untuk menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Ternyata dalam pelaksanaanya, terdakwa tidak pernah membuat HPS untuk pengadaan kapal wisata, tidak pernah melakukan survei harga dan tidak memiliki patokan harga,” ucap jaksa, di hadapan majelis hakim diketuai Safril Batubara.

Lebih lanjut, patokan harga hanya bertumpu pada nilai penawaran yang diajukan oleh tiga perusahaan calon penyedia, termasuk CV Khayla Prima Nusa sebagai pemenang lelang dengan penawaran Rp395 juta.

Dalam kegiatan ini, terdakwa bekerja sama dengan, saksi Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan, Jinto Barasa selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan dan Naik Syahputra Kaloko selaku PPK/PPTK.

Kemudian terdakwa juga bekerja sama dengan Pardamean Silalahi selaku Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi, Naik Capah dan Jamidin selaku Pengawas Lapangan serta Nora Butarbutar, selaku wakil direktur CV Khayla Prima Nusa (perusahaan pemenang lelang).

Pada 11 Desember 2008 dilakukan serah terima kapal. Namun dalam acara itu dibuat catatan buat kontraktor, yakni perlu melakuan perbaikan atas cacat, kekurangan, dan kerusakan yang timbul pada masa pemeliharaan.

Dalam dakwaan disebutkan, cacat, kerusakan yang perlu diperbaiki adalah cat kurang rapi. Namun kenyataannya sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah ada, sehingga negara notabene Pemkab Dairi dirugikan Rp395 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, menyatakan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi PH terdakwa.

Untuk diketahui, setelah 7 terdakwa divonis hakim tipikor PN Medan, termasuk wakil direktur CV Khayla Prima Nusa Nora Butarbutar, terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon sempat melarikan diri selama 3 bulan. Namun, dia ditangkap pada 12 Februari 2020 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Timor, Medan. (man/azw)

terdakwa: Party Pesta Oktoberto Simbolon ST, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal wisata Dairi, menjalani sidang dakwaan, Rabu (1/4)
Terdakwa: Party Pesta Oktoberto Simbolon ST, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal wisata Dairi, menjalani sidang dakwaan, Rabu (1/4)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu lagi terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal wisata Kabupaten Dairi diadili di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4). Party Pesta Oktoberto Simbolon ST (49) PNS Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi, telah merugikan negara sebesar Rp359 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin S Gaja dalam dakwaan menyebutkan, bermula TA 2008 Pemkab Dairi menetapkan anggaran kegiatan pengembangan daerah tujuan wisata dengan anggaran Rp525 juta yang sumber dari APBD Kabupaten Dairi TA 2008.

Dalam kegiatan ini, terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Selaku ketua panitia, terdakwa mempunyai tugas untuk menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Ternyata dalam pelaksanaanya, terdakwa tidak pernah membuat HPS untuk pengadaan kapal wisata, tidak pernah melakukan survei harga dan tidak memiliki patokan harga,” ucap jaksa, di hadapan majelis hakim diketuai Safril Batubara.

Lebih lanjut, patokan harga hanya bertumpu pada nilai penawaran yang diajukan oleh tiga perusahaan calon penyedia, termasuk CV Khayla Prima Nusa sebagai pemenang lelang dengan penawaran Rp395 juta.

Dalam kegiatan ini, terdakwa bekerja sama dengan, saksi Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan, Jinto Barasa selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan dan Naik Syahputra Kaloko selaku PPK/PPTK.

Kemudian terdakwa juga bekerja sama dengan Pardamean Silalahi selaku Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi, Naik Capah dan Jamidin selaku Pengawas Lapangan serta Nora Butarbutar, selaku wakil direktur CV Khayla Prima Nusa (perusahaan pemenang lelang).

Pada 11 Desember 2008 dilakukan serah terima kapal. Namun dalam acara itu dibuat catatan buat kontraktor, yakni perlu melakuan perbaikan atas cacat, kekurangan, dan kerusakan yang timbul pada masa pemeliharaan.

Dalam dakwaan disebutkan, cacat, kerusakan yang perlu diperbaiki adalah cat kurang rapi. Namun kenyataannya sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah ada, sehingga negara notabene Pemkab Dairi dirugikan Rp395 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, menyatakan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi PH terdakwa.

Untuk diketahui, setelah 7 terdakwa divonis hakim tipikor PN Medan, termasuk wakil direktur CV Khayla Prima Nusa Nora Butarbutar, terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon sempat melarikan diri selama 3 bulan. Namun, dia ditangkap pada 12 Februari 2020 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Timor, Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/