GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Gunungsitoli melarikan diri dengan cara memanjat tembok lapas setinggi 3 meter, diduga menggunakan kain sarung, Minggu (31/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi diterima Sumut Pos melalui pesan Whatsapp yang dikirim oleh Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Sutopo Berutu. Menurut Sutopo Berutu, kedua narapidana itu atas nama Trisman Boys Daeli alias mas Boy alias mas Alser (27) terkait kasus pembunuhan, dengan hukuman 16 tahun penjara dan expirasi 04 Agustus 2036. Kemudian, Haris Gulo alias Ama Serlina (31) tersandung kasus pencurian dan merupakan tahanan hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Saat ini keduanya dalam pengejaran anggota kita. Lapas Gunungsitoli telah berkoordinasi dengan Kapolres Nias, Dandim 0213 Nias, Dan Posal Kepulauan Nias, Kajari Gunungsitoli dan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk membantu pencarian dan koordinasi berkenaan dengan tahanan yang kabur itu,” ujar Berutu.
Berutu mengungkapkan, kedua narapidana itu diketahui telah kabur saat petugas sipir lapas melakukan pengecekan terhadap narapidana setelah selesai ibadah minggu bagi narapidana yang beragama Kristen, dilapangan didalam kompleks lapas.
Menurutnya, kedua warga binaan (narapidana/tahanan) tersebut melarikan diri dengan cara memanjat pagar teralis pembatas blok hunian setinggi 3 meter, kemudian melompat ke branggang dan selanjutnya memanjat pos menara 3, lalu melompat keluar tembok lapas mengunakan kain sarung.(adl/btr)
GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Gunungsitoli melarikan diri dengan cara memanjat tembok lapas setinggi 3 meter, diduga menggunakan kain sarung, Minggu (31/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi diterima Sumut Pos melalui pesan Whatsapp yang dikirim oleh Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Sutopo Berutu. Menurut Sutopo Berutu, kedua narapidana itu atas nama Trisman Boys Daeli alias mas Boy alias mas Alser (27) terkait kasus pembunuhan, dengan hukuman 16 tahun penjara dan expirasi 04 Agustus 2036. Kemudian, Haris Gulo alias Ama Serlina (31) tersandung kasus pencurian dan merupakan tahanan hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Saat ini keduanya dalam pengejaran anggota kita. Lapas Gunungsitoli telah berkoordinasi dengan Kapolres Nias, Dandim 0213 Nias, Dan Posal Kepulauan Nias, Kajari Gunungsitoli dan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk membantu pencarian dan koordinasi berkenaan dengan tahanan yang kabur itu,” ujar Berutu.
Berutu mengungkapkan, kedua narapidana itu diketahui telah kabur saat petugas sipir lapas melakukan pengecekan terhadap narapidana setelah selesai ibadah minggu bagi narapidana yang beragama Kristen, dilapangan didalam kompleks lapas.
Menurutnya, kedua warga binaan (narapidana/tahanan) tersebut melarikan diri dengan cara memanjat pagar teralis pembatas blok hunian setinggi 3 meter, kemudian melompat ke branggang dan selanjutnya memanjat pos menara 3, lalu melompat keluar tembok lapas mengunakan kain sarung.(adl/btr)