25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perampok Sadis di Belawan Diringkus

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Personel Satreskrim Polres Belawan, menangkap seorang buronan kasus perampokan. Hendrawan alias Bukong (25) warga Gang II Selebes Titi Panjang, Kecamatan Medan Belawan, terpaksa menahan pengap sel tahanan Mapolres Belawan.

Ia ditangkap di Jalan Pelabuhan Raya. Persis di depan PT PHG, Kecamatan Medan Belawan, Senin (1/7).

Pelaku sebelumnya merampok Umaruddin (59) warga Jalan Pandu Raya, Blok M, Nomor VI, Desa Sena, Kecataman Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Korban dirampok di depan PT Smart, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Belawan, 18 Juli 2016.

“Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan beraksi bersama tiga orang rekannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK, Senin (1/7).

Saat itu, korban hendak pulang kerja dari PT Waruna menggunakan mobil box Toyota BK 8089 DA. Seperti biasa, korban memilih rute Jalan Pelabuhan Raya.

Tepat di depan PT Smart, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, pelaku bersama rekan-rekannya langsung menghadang dan merampas telepon selular korban. Kemudian, menusuk lengan tangan korban.

“Setelah para pelaku berhasil mengambil telepon seluler, kemudian mereka kabur meninggalkanya. Sehingga korban yang merasa keberatan atas tindakan tersebut lalu membuat laporan ke Mapolres Pelabuhan Belawan,” kata Jerico.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku di pinggir Jalan Pelabuhan Raya. Tepatnya di PT PHG Belawan.

“Memperoleh informasi keberadaan tersangka. Panit Resum, Ipda Hamzar Nodik langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terang Jerico.

Usai diamankan, pelaku yang dikenal sadis saat beraksi tersebut langsung digelandangkan ke Polres Belawan untuk diproses lanjut.

“Imbas perbuatanya, yang bersangkutan kita jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya bersama tiga rekannya.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui sudah berulangkali melakukan aski serupa di wilayah hukum Polres Belawan bersama tiga rekannya yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas,” tandasnya.(fac/ala)

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Personel Satreskrim Polres Belawan, menangkap seorang buronan kasus perampokan. Hendrawan alias Bukong (25) warga Gang II Selebes Titi Panjang, Kecamatan Medan Belawan, terpaksa menahan pengap sel tahanan Mapolres Belawan.

Ia ditangkap di Jalan Pelabuhan Raya. Persis di depan PT PHG, Kecamatan Medan Belawan, Senin (1/7).

Pelaku sebelumnya merampok Umaruddin (59) warga Jalan Pandu Raya, Blok M, Nomor VI, Desa Sena, Kecataman Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Korban dirampok di depan PT Smart, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Belawan, 18 Juli 2016.

“Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan beraksi bersama tiga orang rekannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK, Senin (1/7).

Saat itu, korban hendak pulang kerja dari PT Waruna menggunakan mobil box Toyota BK 8089 DA. Seperti biasa, korban memilih rute Jalan Pelabuhan Raya.

Tepat di depan PT Smart, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, pelaku bersama rekan-rekannya langsung menghadang dan merampas telepon selular korban. Kemudian, menusuk lengan tangan korban.

“Setelah para pelaku berhasil mengambil telepon seluler, kemudian mereka kabur meninggalkanya. Sehingga korban yang merasa keberatan atas tindakan tersebut lalu membuat laporan ke Mapolres Pelabuhan Belawan,” kata Jerico.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku di pinggir Jalan Pelabuhan Raya. Tepatnya di PT PHG Belawan.

“Memperoleh informasi keberadaan tersangka. Panit Resum, Ipda Hamzar Nodik langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terang Jerico.

Usai diamankan, pelaku yang dikenal sadis saat beraksi tersebut langsung digelandangkan ke Polres Belawan untuk diproses lanjut.

“Imbas perbuatanya, yang bersangkutan kita jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya bersama tiga rekannya.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui sudah berulangkali melakukan aski serupa di wilayah hukum Polres Belawan bersama tiga rekannya yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas,” tandasnya.(fac/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/