26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Korupsi Pengerjaan Gedung Museum, Eks Kadisdik Tebingtinggi Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Pardamean Siregar divonis 1 tahun penjara. Sementara Wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti (BMS), Suryanto selaku rekanan divonis 4 tahun penjara, yang terbukti bersalah korupsi pengerjaan gedung museum yang merugikan negara Rp266 juta.

Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar hakim ketua Sulhanuddin dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (1/8).

Untuk terdakwa Pardamean tidak dikenakan pidana tambahan. Majelis hakim seluruhnya membebankan biaya uang pengganti kerugian negara, terhadap terdakwa Suryanto sebesar Rp266 juta.

Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dan apabila mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” kata hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) asal Tebingtinggi, yang semula menuntut terdakwa Pardamean selama 6,5 tahun penjara dan terdakwa Suryanto selama 6 tahun penjara.

Diketahui, Tahun 2019 Dinas pendidikan Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2.

Selanjutnya Wali Kota Tebingtinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang disebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dana alokasi umum (DAU) menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus PPK.

Kemudian, terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wen ny Nasution SH, ditunjuk selaku rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 425/3154/ Disdik-TT/K-L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum Taahun Anggaran 2019, pada Disdik Kota Tebingtinggi.

Perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp266 juta lebih. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Pardamean Siregar divonis 1 tahun penjara. Sementara Wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti (BMS), Suryanto selaku rekanan divonis 4 tahun penjara, yang terbukti bersalah korupsi pengerjaan gedung museum yang merugikan negara Rp266 juta.

Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar hakim ketua Sulhanuddin dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (1/8).

Untuk terdakwa Pardamean tidak dikenakan pidana tambahan. Majelis hakim seluruhnya membebankan biaya uang pengganti kerugian negara, terhadap terdakwa Suryanto sebesar Rp266 juta.

Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dan apabila mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” kata hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) asal Tebingtinggi, yang semula menuntut terdakwa Pardamean selama 6,5 tahun penjara dan terdakwa Suryanto selama 6 tahun penjara.

Diketahui, Tahun 2019 Dinas pendidikan Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2.

Selanjutnya Wali Kota Tebingtinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang disebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dana alokasi umum (DAU) menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus PPK.

Kemudian, terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wen ny Nasution SH, ditunjuk selaku rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 425/3154/ Disdik-TT/K-L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum Taahun Anggaran 2019, pada Disdik Kota Tebingtinggi.

Perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp266 juta lebih. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/