HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Perempuan berinisial SWN (36) warga Kisaran Kabupaten Asahan, ditangkap polisi usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) warga, Rabu (31/8). SMW rupanya residivis kasus serupa.
SMW diketahui mencuri motor berpelat BB 3216 DF serta 2 unit handphone merek Oppo milik inisial JM (45) penduduk Desa Sihompu, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut.
Kapolsek Parlilitan, Iptu JH Turnip menerangkan, korban melaporkan ke pihak kepolisian pada Senin (29/8). Dijelakan bahwa motor beserta handphone miliknya telah dicuri seorang wanita yang berinisial SWN (36) warga Kisaran Asahan.
“Modus tersangka, yakni dengan bekerja di warung milik korban. Setelah 4 hari bekerja di warung korban, lalu tersangka mencuri motor merek Vario BB 3216 DF serta 2 unit handphone merek Oppo dan melarikan diri,” katanya, Kamis (1/9).
Penangkapan tersangka, dibantu polwan dari Polres Asahan. Penangkapan tidak mudah, karena tersangka telah membuka nomor plat kendaraan dan seorang wanita.
“Polwan Bripka Devi Panjaitan menangkap tersangka di tempat pencucian mobil. Barang bukti disita dari tangan tersangka berupa motor serta dua unit handphone,” ujar JH Turnip.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa sudah berulangkali melakukan kejahatan yang sama yang di wilayah hukum Polres Asahan dan divonis dalam perkara pencurian sepeda motor. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 362, tentang pencurian. (fdh/new/azw)