Site icon SumutPos

Polda Sumut Tangkap 2 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

DITANGKAP: Para tersangka yang ditangkap Polda Sumut. Sumut Pos/Dokumen Pribadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut). Satu tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri. Dari kedua tersangka, inisial MF dan KS disita barang bukti sabu-sabu 29Kg dan 39 ribu pil ekstasi.

Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/10), mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

“Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjungbalai dan hendak diedarkan di Medan,” jelas Yemi.

Disebutkannya, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjungbalai, Sumut. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.

Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. “Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deliserdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

“Persis di lampu merah perempatan Jalan Ir Juanda dan Jalan Imam Bonjol Medan, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29Kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi,” imbuhnya.

Dari tabrakan kendaraan itu, lanjutnya, sebanyak empat unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.

Dalam penangkapan sindikat narkoba Internasional tersebut, tambah Yemi, membuktikan komitmen Kapolda Sumut, Irjen Wishnu Hermawan Februanto, bahwa narkoba harus dibumihanguskan dari bumi Sumut.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). “Kedua tersangka diancam hukuman mati,” pungkasnya. (dwi/han)

Exit mobile version