SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus kurir narkoba jenis ganja di depan loket Bus ALS. Tepatnya di Jalan Sisingamangaraja KM 6,5, Kelurahan Harjosasi II, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (1/11) pagi.
Adalah MS alias Rian yang harus mendekam di sel Mapolsek Patumbak. Dari tangan remaja 16 tahun tersebut, polisi mengamankan 10 bal atau 10 Kg ganja kering yang dilakban dan disimpan dalam koper hitam merk Pologun.
“Awalnya kita mendapatkan informasi, bahwa ada seorang pria yang membawa ganja dari Aceh. Setelah kita selidiki, kami menyergap pelaku saat turun dari bus Aceh. Dari tangannya, kami mengamankan 10 kg ganja,” ujar Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Kamis (1/11) sore.
Kepada polisi, tersangka mengaku, rencananya ganja tersebut akan dibawa ke Lampung. Diakui tersangka, baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Bila berhasil, Rian diiming-imingi uang sebesar Rp500 ribu/bal nya.
“Kalau untuk pemasok dan penerimanya, kami masih melakukan pengembangan. Tapi ganja ini asli dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke kawasan Lampung,” ucap Budiman.
“Pelaku baru mendapatkan uang Rp350 ribu. Sisanya akan diberikan setelah berhasil meloloskan ganja tersebut,” sambungnya .
Kata Budiman, pelaku terpaksa membawa ganja karena tidak memiliki pekerjaan. Kebetulan ada warga Aceh yang menawarkan dan diterima pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dvs/ala)