BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pemanggilan terhadap Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT Karya Anugrah Sejati Pratama. Walau, sudah dibebaskan dari tahanan Polres Pelabuhan Belawan atas putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan Senin 16 Oktober 2023.
Muhammad Asri Ridho selaku Kuasa hukum dari PT Karya Anugrah Sejati Pratama yang ditemui wartawan, Kamis (2/11/2023) mengatakan pihaknya tetap mendukung pihak penyidik Polres Pelabuhan Belawan yang masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Cien Siong meski telah dinyatakan bebas pasca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Ridho menjelaskan sebelumnya dirinya bersama rekannya ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh HRD dan Direktur untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan pada 7 Agustus 2023, terhadap terlapor yang juga merupakan karyawan dari perusahaan tersebut.
“Sebetulnya kita menyayangkan putusan PN Lubukpakam yang meminta Polres Pelabuhan Belawan untuk dibebaskan karena tak terbukti bersalah, padahal dalam sidang prapid tersebut penyidik juga melaporkan beberapa berkas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang selama terlapor bekerja di perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama,” sebutnya.
Pihaknya tetap optimis, penyidik Polres Pelabuhan Belawan tetap bekerja profesional dalam perkara ini.
“Kami yakin, para penyidik Polres Pelabuhan Belawan bekerja secara profesional ini dibuktikan dengan ada surat pemanggilan terhadap terlapor Cien Siong,” ungkapnya.
Ridho menyampaikan permohonan kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan agar hal ini menjadi atensi dan perlindungan hukum.
“Semoga kasus klien kami ini menjadi atensi bagi para aparat penegak hukum,”ujar Ridho.
“Kami juga berharap penyidik Polres Pelabuhan Belawan tetap bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh terhadap intimidasi atau tekanan-tekanan atau opini yang coba digiring oleh terlapor atau kuasa hukumnya,”tambah Ridho.
Dalam kesempatan ini Ridho juga meminta kepada terlapor Cien Siong dan kuasa hukumnya untuk bersifat kooperatif dalam pemeriksaan dan pemanggilan yang dilakukan penyidik.
“Kami meminta kepada kuasa hukum dari Cien Siong untuk mengantar kliennya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Pelabuhan Belawan, jangan malah disembunyikan dan terkesan tidak kooperatif dan menjalani proses hukum ini. Masalah benar dan salah nanti kan bisa dibuktikan dalam persidangan,”pungkasnya. (mag-1/ram)