23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Polsek Patumbak Tangkap Pengedar Uang Palsu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak mengungkap peredaran uang palsu (upal) di Kota Medan. Hal itu terungkap saat temu pers di Mapolsek Patumbak, Selasa (1/12).

TERSANGKA UPAL:Bobi (tengah), tersangka pengedar upal dipaparkan Polsek Patumbak, Selasa (1/12).dewi/sumut pos.
TERSANGKA UPAL:Bobi (tengah), tersangka pengedar upal dipaparkan Polsek Patumbak, Selasa (1/12).dewi/sumut pos.

Kapolsek Medan Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, peredaran upal itu terungkap saat pelaku berinisial BH alias Bobi (34), warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Sukamakmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang akan membelanjakan uang tersebut di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (25/11) lalu.

Pelaku, lanjutnya, ingin membeli handphone merek Vivo tipe Y17 kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya melalui aplikasi OLX seharga Rp1.750.000.

“Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk Medan Amplas. Setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut,” ujar Arfin.

Ketika diintrogasi, tambahnya, ternyata uang itu palsu. Korban dan teman-temannya kemudian mengamankan tersangka berikut 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Petugas yang mendapat laporan kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Patumbak.

“Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu,” ungkapnya.

Arfin menjelaskan, selain 36 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu unit mesin printer merk Canon type MG2570 S, satu buah penggaris besi, satu buah pisau cutter, lima buah suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna dan satu buah cartridge Canon. (mag-1/azw)

“Tersangka kita jerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Oasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011, Tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,” tegasnya.

Lanjut Arfin, ketika diinterogasi pelaku yang mengaku bekerja sebagai buruh tower tersebut mengungkapkan, bahwa dirinya masih tahap belajar membuat uang palsu dari konten YouTube.

Pelaku juga mengaku, melakukan pemalsuan uang sebagai alat transaksi untuk mendongkrak perekonomian dirinya. “Saya belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” aku Bobi. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak mengungkap peredaran uang palsu (upal) di Kota Medan. Hal itu terungkap saat temu pers di Mapolsek Patumbak, Selasa (1/12).

TERSANGKA UPAL:Bobi (tengah), tersangka pengedar upal dipaparkan Polsek Patumbak, Selasa (1/12).dewi/sumut pos.
TERSANGKA UPAL:Bobi (tengah), tersangka pengedar upal dipaparkan Polsek Patumbak, Selasa (1/12).dewi/sumut pos.

Kapolsek Medan Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, peredaran upal itu terungkap saat pelaku berinisial BH alias Bobi (34), warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Sukamakmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang akan membelanjakan uang tersebut di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (25/11) lalu.

Pelaku, lanjutnya, ingin membeli handphone merek Vivo tipe Y17 kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya melalui aplikasi OLX seharga Rp1.750.000.

“Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk Medan Amplas. Setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut,” ujar Arfin.

Ketika diintrogasi, tambahnya, ternyata uang itu palsu. Korban dan teman-temannya kemudian mengamankan tersangka berikut 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Petugas yang mendapat laporan kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Patumbak.

“Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu,” ungkapnya.

Arfin menjelaskan, selain 36 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu unit mesin printer merk Canon type MG2570 S, satu buah penggaris besi, satu buah pisau cutter, lima buah suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna dan satu buah cartridge Canon. (mag-1/azw)

“Tersangka kita jerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Oasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011, Tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,” tegasnya.

Lanjut Arfin, ketika diinterogasi pelaku yang mengaku bekerja sebagai buruh tower tersebut mengungkapkan, bahwa dirinya masih tahap belajar membuat uang palsu dari konten YouTube.

Pelaku juga mengaku, melakukan pemalsuan uang sebagai alat transaksi untuk mendongkrak perekonomian dirinya. “Saya belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” aku Bobi. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/