Site icon SumutPos

Wanita Menghina di Medsos Jalani Persidangan,Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Marianty (41) warga Jalan Timor Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur di sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2) sore. Dia didakwa melakukan konten penghinaan di media sosial (medsos), dengan mencemarkan nama baik korban.

JALANI SIDANG: Marianty (dua kiri) terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (2/2) sore.gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, disebutkan terdakwa memiliki akun Facebook bernama Marianty Yen dengan URL https://www.facebook.com/marianty.yen dan menggunakan email kuiyen@yahoo.com.

“Dan akun Instagram, bernama yenstehvano dengan URL https://instagram.com/yenstehvano?igshid=1kdi8oxei0wek mengunakan email kuiyen79@gmail.com yang digunakan terdakwa untuk berinteraksi di medsos,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Pada 10 Maret 2020, terdakwa dengan menggunakan handphone telah mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan, terhadap saksi korban Pinktjoe Josielynn pada dua akun medsos milik terdakwa di Instastory Instagram dan cerita Facebook.

Di medsos itu, korban Pinktjoe Josielynn yang sedang melakukan gym atau fitnes yang ditambahi kalimat pada foto tersebut dengan kata : “Ini janda yang uda membangunkan harimau yang lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yang ga beli”.

“Info terkini: Nama: Aphing, Status: Janda (hamil sewaktu masi SMA) Shio: Ayam Asal: Tebing Gym: tribefit sun plaza Uda terkenal suka seduce lakik org (memang incarannya) Ps. Beware ya moms.,” sebut jaksa.

Kemudian di cerita Facebook, terdakwa membuat kalimat : “Ini janda yang uda membangunkan harimau yang lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yang ga beli”

Lalu, lanjut jaksa, tanpa seizin korban terdakwa juga melakukan konten penghinaan di dalam keterangan foto ditambahi kalimat : “Gempar medan seketika, ngapaen you cari ini cew, dah gempar medan, dicariin binik orang”. “Akibat perbuatan terdakwa, sehingga Pinktjoe Josielynn merasa terhina, tercemar nama baiknya, tersinggung dan keberatan atas perbuatan terdakwa tersebut,” urainya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis hakim, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

Exit mobile version