30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Korupsi Pembangunan Jembatan Madina, Dua Terdakwa Divonis Setahun Penjara

SIDANG KORUPSI: Dua terdakwa korupsi pembangunan jembatan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/4).
SIDANG KORUPSI: Dua terdakwa korupsi pembangunan jembatan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menvonis rendah dua koruptor pembangunan jembatan Batahan-Kubangan Tompek senilai Rp1,7 miliar. Abdullah Abubakar Lanri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dan Darma Efendi Pulungan, selaku pelaksana pekerjaan, divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.

Selain kurungan badan, keduanya juga didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/4).

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) junto (jo, Red) Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urai Jarihat.

Selain itu, terdakwa Abdullah juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp300 juta subsider 5 bulan penjara. Dan terdakwa Darma Rp342 juta subsider 5 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan,” tandasnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar UP sebesar 643 juta subsider 18 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. “Kami masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” kata Ardiansyah diluar sidang.

Dia mengakui, bahwa kedua terdakwa berstatus tahanan kota. Eksekusi terhadap keduanyapun bergantung dari kedua terdakwa. “Ya kalau terdakwanya banding, belum bisa dieksekusilah karna menunggu inkrah,” tandasnya.

Mengutip surat dakwaan, pada tahun 2017 Dinas PUPR Madina melaksanakan kegiatan Pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek yang dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.700.000.000.

Atas pembangunan itu, tim auditor BPKP Perwakilan Sumatera Utara menyatakan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp574.995.440. Ditemukan juga kerugian keuangan negara lainnya, dikarenakan tidak dilakukannya klaim atas jaminan pemeliharaan senilai Rp73.205.000. Sehingga total kerugian negara menjadi Rp648.200.440. (man/azw)

SIDANG KORUPSI: Dua terdakwa korupsi pembangunan jembatan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/4).
SIDANG KORUPSI: Dua terdakwa korupsi pembangunan jembatan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menvonis rendah dua koruptor pembangunan jembatan Batahan-Kubangan Tompek senilai Rp1,7 miliar. Abdullah Abubakar Lanri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dan Darma Efendi Pulungan, selaku pelaksana pekerjaan, divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.

Selain kurungan badan, keduanya juga didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/4).

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) junto (jo, Red) Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urai Jarihat.

Selain itu, terdakwa Abdullah juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp300 juta subsider 5 bulan penjara. Dan terdakwa Darma Rp342 juta subsider 5 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan,” tandasnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar UP sebesar 643 juta subsider 18 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. “Kami masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” kata Ardiansyah diluar sidang.

Dia mengakui, bahwa kedua terdakwa berstatus tahanan kota. Eksekusi terhadap keduanyapun bergantung dari kedua terdakwa. “Ya kalau terdakwanya banding, belum bisa dieksekusilah karna menunggu inkrah,” tandasnya.

Mengutip surat dakwaan, pada tahun 2017 Dinas PUPR Madina melaksanakan kegiatan Pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek yang dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.700.000.000.

Atas pembangunan itu, tim auditor BPKP Perwakilan Sumatera Utara menyatakan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp574.995.440. Ditemukan juga kerugian keuangan negara lainnya, dikarenakan tidak dilakukannya klaim atas jaminan pemeliharaan senilai Rp73.205.000. Sehingga total kerugian negara menjadi Rp648.200.440. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/