25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Heru Kiki Mulia (32) warga Jalan Kiwi 2, Perumnas Mandala, Desa Kenanga, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dituntut selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengedarkan sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/4).

SIDANG: Heru Kiki Mulia, terdakwa pengedar sabu menjalani sidang tuntutan, Selasa (27/4).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta, agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukumanan 7 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Ali Tarigan.

Menurut JPU, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Usai mendengarkan nota tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Diketahui bahwa, asal mula kasus ini ketika pihak polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menjual sabu di daerah desa bandar khalipah, Kecamatan Percut Seituan. Atas informasi tersebut pihak polisi melakukan penyelidikan dan bener Terdakwa terlihat menunggu pembeli di pinggir jalan. Lebih lanjut, atas pemeriksaan ditemukan sabu-sabu seberat 0.51 gram dan ganja seberat 1,46 gram. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Heru Kiki Mulia (32) warga Jalan Kiwi 2, Perumnas Mandala, Desa Kenanga, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dituntut selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengedarkan sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/4).

SIDANG: Heru Kiki Mulia, terdakwa pengedar sabu menjalani sidang tuntutan, Selasa (27/4).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta, agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukumanan 7 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Ali Tarigan.

Menurut JPU, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Usai mendengarkan nota tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Diketahui bahwa, asal mula kasus ini ketika pihak polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menjual sabu di daerah desa bandar khalipah, Kecamatan Percut Seituan. Atas informasi tersebut pihak polisi melakukan penyelidikan dan bener Terdakwa terlihat menunggu pembeli di pinggir jalan. Lebih lanjut, atas pemeriksaan ditemukan sabu-sabu seberat 0.51 gram dan ganja seberat 1,46 gram. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/