26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kurir Sabu 474,5 Gram, Lima Warga Aceh Dituntut 13 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa kasus narkotika dituntut jaksa masing-masing selama 13 tahun penjara. Kelimanya dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 474,5 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/4).

TUNTUTAN: JPU membacakan nota tuntutan terhadap lima terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan, Selasa (27/4).agusman/sumut pos.

Kelima terdakwa yaitu Fauzari alias Fauzan warga Dusun Sejahtera Desa Meunasah Hagu Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Faisal warga Dusun Bahagia Desa Meunasah Hagu Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian Ismail alias Quien, warga Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, Fery Suryawan warga Lhok Jok Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara dan M Reza warga Lhok Jok Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menghukum para terdakwa dengan pidana masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Anita.

Menurut JPU, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketaui Safril Batubara memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa, untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Mengutip surat dakwaan, kelima terdakwa ditangkap pada Juli 2020, setelah mendapat laporan dari seorang informan. Kemudian, petugas Polisi dari Polda Sumut, Bismar Marpaung bersama dengan Jos Pahala Simarmata menghubungi terdakwa Fauzari.

Lalu terdakwa Fauzari menghubungi terdakwa Faisal, pada 21 Juli 2020. Sekira pukul 13.00 Wib saksi polisi bersama terdakwa Fauzari dan terdakwa Faisal melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan tepatnya di dalam kamar No 103 Hotel Oyo.

Namun, saat terdakwa Fauzari akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, saksi Jos Pahala Simarmata bersama tim langsung melakukan penangkapan terdakwa Fauzari dan terdakwa Faisal.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ismail alias Quien, terdakwa Feri Suryawan dan terdakwa M Reza yang sedang menunggu transaksi narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan.

Setelah kelima terdakwa diamankan, kata jaksa, mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Herman (DPO). Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 474,5 gram. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa kasus narkotika dituntut jaksa masing-masing selama 13 tahun penjara. Kelimanya dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 474,5 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/4).

TUNTUTAN: JPU membacakan nota tuntutan terhadap lima terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan, Selasa (27/4).agusman/sumut pos.

Kelima terdakwa yaitu Fauzari alias Fauzan warga Dusun Sejahtera Desa Meunasah Hagu Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Faisal warga Dusun Bahagia Desa Meunasah Hagu Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian Ismail alias Quien, warga Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, Fery Suryawan warga Lhok Jok Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara dan M Reza warga Lhok Jok Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menghukum para terdakwa dengan pidana masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Anita.

Menurut JPU, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketaui Safril Batubara memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa, untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Mengutip surat dakwaan, kelima terdakwa ditangkap pada Juli 2020, setelah mendapat laporan dari seorang informan. Kemudian, petugas Polisi dari Polda Sumut, Bismar Marpaung bersama dengan Jos Pahala Simarmata menghubungi terdakwa Fauzari.

Lalu terdakwa Fauzari menghubungi terdakwa Faisal, pada 21 Juli 2020. Sekira pukul 13.00 Wib saksi polisi bersama terdakwa Fauzari dan terdakwa Faisal melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan tepatnya di dalam kamar No 103 Hotel Oyo.

Namun, saat terdakwa Fauzari akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, saksi Jos Pahala Simarmata bersama tim langsung melakukan penangkapan terdakwa Fauzari dan terdakwa Faisal.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ismail alias Quien, terdakwa Feri Suryawan dan terdakwa M Reza yang sedang menunggu transaksi narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan.

Setelah kelima terdakwa diamankan, kata jaksa, mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Herman (DPO). Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 474,5 gram. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/