32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dugaan Korupsi CCTV di Kota Binjai: Wali Kota Serahkan Proses Penyidikan ke Jaksa

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Proses penyidikan dugaan korupsi CCTV yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai ditanggapi Wali Kota, H Amir Hamzah. Dia menyatakan, Pemerintah Kota Binjai menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada oknum terduga melakukan korupsi.

“Kita tetap mengacu kepada asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses hukumnya ini kepada aparat yang bertanggung jawab,” kata dia, saat ditemui di Kantor Balai Kota, Jalan Sudirman, Kota Binjai, Rabu (2/6)

Dia juga menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dan proses penyidikan pengadaan CCTV yang terendus adanya dugaan korupsi. Jika terbukti, dia menegaskan, Pemkot Binjai akan mengganjar sangsi tegas kepada oknum pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Masih melakukan pendalaman mereka di Dinas Perhubungan,” tukasnya.

Diketahui, oknum panitia pengadaan yang bertindak sebagai PPK berinisial Ju santer kabarnya mengerjakan sendiri pengadaan CCTV yang dilakukan dari Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Direktur CV AIM berinisial MS sempat diperiksa dan memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula, MS mengaku tidak mengetahui kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu, dengan dalih yang mengerjakannya berinisial D serta sudah meninggal dunia.

Penyidik saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara dan kediaman Ju yang berstatus ASN di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.

Ini dilakukan penyidik untuk mendalami sekaligus mencari bukti memperkuat proses penyidikan yang dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Pengadaan CCTV ini dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada Tahun 2018. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Proses penyidikan dugaan korupsi CCTV yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai ditanggapi Wali Kota, H Amir Hamzah. Dia menyatakan, Pemerintah Kota Binjai menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada oknum terduga melakukan korupsi.

“Kita tetap mengacu kepada asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses hukumnya ini kepada aparat yang bertanggung jawab,” kata dia, saat ditemui di Kantor Balai Kota, Jalan Sudirman, Kota Binjai, Rabu (2/6)

Dia juga menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dan proses penyidikan pengadaan CCTV yang terendus adanya dugaan korupsi. Jika terbukti, dia menegaskan, Pemkot Binjai akan mengganjar sangsi tegas kepada oknum pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Masih melakukan pendalaman mereka di Dinas Perhubungan,” tukasnya.

Diketahui, oknum panitia pengadaan yang bertindak sebagai PPK berinisial Ju santer kabarnya mengerjakan sendiri pengadaan CCTV yang dilakukan dari Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Direktur CV AIM berinisial MS sempat diperiksa dan memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula, MS mengaku tidak mengetahui kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu, dengan dalih yang mengerjakannya berinisial D serta sudah meninggal dunia.

Penyidik saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara dan kediaman Ju yang berstatus ASN di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.

Ini dilakukan penyidik untuk mendalami sekaligus mencari bukti memperkuat proses penyidikan yang dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Pengadaan CCTV ini dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada Tahun 2018. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/