Site icon SumutPos

Satu Truk Kayu Illegal Logging Diamankan

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
GELONDONGAN: Anggota Satreskrim Polres Dairi menunjukkan barangbukti kayu gelondongan hasil illegal logging.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi mengamankan dua pria bersama satu truk kayu gelondongan. Keduanya diamankan di Desa Mbinaga, Kecamatan Pegagan Hilir di bawah pimpinan Kanit Resum, Ipda SP Manurung.

Kedua pelaku masing-masing berinisial, VS (45) warga Jalan Kota Cane, Gang Rukun, Kecamatan Kabanjahe, Karo dan AT (48) warga Jalan Irian, Kabanjahe. VS merupakan kernet truk. Sedangkan AT sopir.

“Ya benar. Kedua tersangka sedang dikembangkan,” ujar Kasubbag Humas Polres, Ipda Donni Saleh kepada wartawan, Selasa (2/7) di Mapolres Dairi.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menebang kayu di Desa Mbinanga atas suruhan DL (50) warga setempat. Rencananya, kayu yang mereka ambil akan dijual ke CV TA milik ST di jalan lingkar Kabanjahe.

“Sebelumnya kedua tersangka sudah pernah beraksi di tempat yang sama. Kayu-kayu kemudian dijual ke CV TA,” tutur Donni.

“Kayu gelondongan yang mereka bawa dikerjakan (dichainsaw) salahsatu pekerja bermarga S warga Desa Mbinanga,” sambungnya.

Kedua pelaku berdalih, tidak mengetahui bahwa lokasi pengambilan kayu adalah kawasan hutan lindung.

“Tetapi kata mereka, DL pernah menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa setempat,” sebut Doni menirukan perkataan kedua pria tersebut.

Kasus ini masih dalam penyelidikan. Saat ini, sedang melakukan cek tungkul, jika terbukti keduanya langsung ditetapkan tersangka.

“Selain mengamankan 2 tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil truck kingkong warna kuning tanpa plat, 1 unit chainshaw merek STP warna orange, 16 batang kayu bulat (gelondongan),” pungkas Donni.(mag-10/ala)

Exit mobile version