DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi berhasil menangkap 4 dari 5 orang tersangka pelaku perampokan dirumah seorang pengepul (toke) jagung, Bandar Tarigan (68) warga Dusun Tampuk Hite Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember. Perampokan itu terjadi, Kamis (2/7) dinihari.
Keempat tersangka berhasil ditangkap adalah, Apriano Pakpahan (25) warga Dusun Tampuk Hite Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi, dan Empat tersangka lainnya, Sozaro Zebua (31), Andi Jonatan Sitohang (22), Marulak Simbolon (28), Iwan Sidabutar (25) yang kini menjadi buron adalah warga Kabupaten Samosir. Untuk Apriano Pakpahan terpaksa dirawat di RSUD Sidikalang mengalami luka karena mobil rental yang dia kemudikan masuk jurang saat dilakukan warga pengejaran.
Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Sialahi serta Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh dalam konfrensi pers di Mapolres, Kamis (2/7). Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, sebelum melakukan aksi perampokan, Apriano Pakpahan yang diduga otak pencurian menghubungi Sozaro Zebua via telepon seluler, Senin (29/6) memberitahu ada gambaran tempat pencurian di Tigalingga.
Kemudian, untuk mematangkan rencana perampokan itu, Apriano Pakpahan datang ke Samosir dan bertemu dengan Sozaro Zebua di Ancol Pangururan. Selanjutnya, Selasa (1/7) kelima tersangka melakukan pertemuan disimpang empat Pangururan Kabupaten Samosir untuk rencana berangkat ke Tigalingga dan tersangka Apriano Pakpahan menyuruh tersangja Marulak Simbolon mencari mobil rental milik marga Sinaga di Pangururan dan mereka berangkat.
AKBP Leonardo mengatakan, saat melakukan aksinya, berdasarkan rekaman CCTV 4 tersangka masuk ke rumah. Sementara 1 orang mengamati diluar rumah. Ke 4 tersangka masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel pintu dapur. Ke empatnya memakai penutup wajah menggunakan selimut dan sarung serta pakai masker.
Aksi para tersangka kepergok oleh korban, Bandar Tarigan dan seorang tersangka mengancam korban menggunakan pisau belati. Korban dibekap pake sarung. Keributan itu didengar 2 pembantu korban lalu keluar minta tolong ke warga. Aksi perampokan itupun diketahui warga dan mengejar keempat tersangka yang masuk kedalam rumah melarikan diri dengan membawa brankas berisi uang.
Tersangka Apriano Pakpahan melarikan diri dengan mobil dan meninggalkan rekannya yang sudah berpencar karena dikepung massa. Apriano Pakpahan lari ke Desa Lau Tawar dan mobil yang dikemudikannya kecelakaan masuk jurang sedalam 30 meter dan tersangka terpaksa dirawat di RSUD Sidikalang.
Kemudian petugas berhasil menangkap Marulak Simbolon. “Petugas berhasil menangkap Sozaro Zebua dibelakang kantor camat Gunung Sitember. Andi Jonatan Sitohang ditangkap di loket mobil PAS Tigalingga,” ujar Leonardo.
Kasus masih terus dikembangkan aparat kepolisian . Kelima tersangka merupakan residivis. Barangbukti diamankan, 1 mobil Avanza warna grey metalik Nomor Polisi BK 1883 MG, 1 buah brankas berisi uang tunai Rp5,5 juta, sebilah pisau dan obeng, 2 buah kain sarung serta 1 selimut. Para tersangka dijerat pasal 365 ayat2 KUhPidana pencurian dengan pberatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, ucap Leonardo (rud)