Site icon SumutPos

DPO 2 Tahun, Mantan Kadispora Binjai Diciduk

Foto: Bambang/PM Mantan Kadispora Binjai, Ahmad Kuasa (jaket biru pakai lobe), ditangkap dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Binjai senilai Rp500 juta.
Foto: Bambang/PM
Mantan Kadispora Binjai, Ahmad Kuasa (jaket biru pakai lobe), ditangkap dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Binjai senilai Rp500 juta.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejari Binjai butuh waktu 2 tahun untuk meringkus Drs Ahmad Kuasa, berstatus terpidana korupsi senilai Rp500 juta lebih dana bantuan APBD tahun 2007.

Mantan Kadispora Binjai yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dari tahun 2013 lalu itu, ditangkap di rumah kenalannya kawasan Kampung Pakis, Kecamatan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat Jumat (2/10) pagi.

“Kita tangkap dia tadi pagi jam 9,” ucap Kajari Binjai Wilmar Ambarita didampingi Kasi Pidsus Marolop Pandiangan.

Ambarita menjelaskan saat ditangkap Ahmad Kuasa yang sedang berada di rumah kenalannya tidak ada melakukan perlawanan. Namun Kajari mengaku tidak melakukan pemeriksaan karena terpidana sudah mempunyai status hukuman tetap.

“Hanya saja kami (Kejari) memintai keterangannya selama pelarian dan melengkapi beberapa berkas administrasi sebelum di kirim ke Lapas Kelas II Binjai,” terangnya.

Ahmad Kuasa sendiri sebenarnya telah divonis 1 tahun penjara oleh MA tahun 2013 menyusul kasasinya ditolak. Namun saat dieksekusi, Ahmad Kuasa telah melarikan diri.

Amat Kuasa yang juga sempat menjabat sebagai Sekretaris KONI ini tiba di Kejari Binjai sekitar pukul 11.08 WIB didampingi tiga iring-iringan mobil kepolisian dan kejaksaan. Pria yang mengenakan jaket biru dan lobe itu langsung dibawa masuk ke ruangan Kasi Pidsus. Namun hanya beberapa menit singgah di dalam ruangan tersebut, Amat Kuasa kembali digiring ke Rumah Tahanan Kelas II Binjai guna menjalani hukuman.

Selain Amat Kuasa, terdapat satu nama yang menjadi terpidana dan sudah divonis. Adalah almarhum Haris Harto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) priode 2009-2014. Meski sudah meninggal dunia, kasus ini terus ditindaklanjuti hingga kini. Meski sudah almarhum, tapi kerugian negara tetap harus dikembalikan terdakwa.

Disinggung apakah ada keterlibatan petinggi lain dari keterangan terdakwa yang sudah diamankan. “Intinya kita akan mereview kasus, apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Sejauh ini baru 100 juta yang dikembalikan terdakwa ke negara,” tambah Wilmar.

Ditanya apakah kasus ini melibatkan mantan Walikota Binjai pada massa itu? Wilmar yang mengenakan pakaian olahraga itu hanya tersenyum. “Ah, ada-ada aja pertanyaan bapak ini. Pastinya, nanti kita mereview ulang ya. Intinya siapun yang terlibat akan kita proses sesuai hukum,” tegasnya.

Untuk diketahui, perjalanan kasus ini cukup panjang dan menyita banyak perhatian warga Binjai kala itu. Sebab, beberapa pejabat teras di Pemerintahan Kota Binjai diduga menikmati aliran dana APBD dengan dalih kepentingan olahraga. (bam/pmg/han)

Exit mobile version