Site icon SumutPos

Gelapkan Materai, Mantan Karyawan PT PAA Divonis 2 Tahun Penjara

DIVONIS: Yenti terdakwa kasus penggelapan materai, menjalani sidang vonis di PN Medan, Rabu (2/10) sore. FOTO: AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan karyawan PT Pelita Agung Agrindustri (PAA), Yenti (30) divonis hakim 2 tahun penjara. Warga Medan Tembung ini, bersalah setelah dinyatakan terbukti melakukan penggelapan materai.

Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada pelaku Yenti karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/10) sore.

Hakim mengatakan perbuatan warga Kecamatan Medan Tembung telah merugikan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp190 juta.

Usai mendengar putusan, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan kejujuran Yenti kompak mengatakan berpikir-pikir mengenai apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Yenti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, penipu merupakan karyawan di PT Pelita Agung Agrindustri yang bergerak di bidang produksi kelapa sawit.

Terdakwa bekerja sebagai staf bagian trading atau pemasaran yang bertugas membuat dokumen kontrak kerja sama, dokumen pembayaran (pembayaran), invoice, faktur, serta dokumen tagihan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan (trading) antara PT Pelita Agung Agrindustri dengan perusahaan lain.

Dalam pelaksanaan yang ditentukan oleh pihak perusahaan, penipu sering menggunakan materi Rp10.000 yang diperolehnya dari PT Pelita Agung Agrindustri.

Namun, sejak Juni 2021 hingga Oktober 2023, penipu tak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan meterai tersebut sebanyak 19.060 buah, karena responden telah menjual meterai tersebut kepada orang lain.

Hasil penjualan itu, terdakwa mengaku mempergunakannya untuk keperluan pribadinya. Sehingga, PT Pelita Agung Agrindustri merugi secara material sebesar Rp190.600.000. (man/han)

Exit mobile version