DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Dairi menciduk Roy Martin Tarigan (27), warga Dusun Lau Meciho, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, yang diduga sebagai bandar narkoba. Polisi amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,64 gram dan ganja seberat 15,22 gram.
Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas, Ipda Donni Saleh mengatakan, Roy Martin Tarigan sudah lama menjadi target operasi. “Pada penangkapan kemarin, selain mengamankan barang bukti sabu dan ganja, juga turut disita uang sebesar Rp8,8 juta serta kaca pirex, pipet, alat isap sabu, plastik klip kosong dari tas tersangka,” kata Ipda Donni Saleh di Mapolres, Rabu (2/12).
Donni menyebutkan, tersangka ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Bakkal Lama, Desa Bakkal Sipoltong, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, beberapa hari lalu. Setelah penangkapan, kata, Donny, pihaknya akan melakukan pengungkapan jaringan. Atas perbuatannya ini, Roy Martin Tarigan diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pada kesempatan itu, Donni juga menyebutkan, Satreskrim Polres Dairi juga berhasil menangkap 2 orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Kedua tersangka yakni Sarbinoto Kudadiri (33) dan Ferdiana Sianturi. (rud)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Dairi menciduk Roy Martin Tarigan (27), warga Dusun Lau Meciho, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, yang diduga sebagai bandar narkoba. Polisi amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,64 gram dan ganja seberat 15,22 gram.
Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas, Ipda Donni Saleh mengatakan, Roy Martin Tarigan sudah lama menjadi target operasi. “Pada penangkapan kemarin, selain mengamankan barang bukti sabu dan ganja, juga turut disita uang sebesar Rp8,8 juta serta kaca pirex, pipet, alat isap sabu, plastik klip kosong dari tas tersangka,” kata Ipda Donni Saleh di Mapolres, Rabu (2/12).
Donni menyebutkan, tersangka ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Bakkal Lama, Desa Bakkal Sipoltong, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, beberapa hari lalu. Setelah penangkapan, kata, Donny, pihaknya akan melakukan pengungkapan jaringan. Atas perbuatannya ini, Roy Martin Tarigan diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pada kesempatan itu, Donni juga menyebutkan, Satreskrim Polres Dairi juga berhasil menangkap 2 orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Kedua tersangka yakni Sarbinoto Kudadiri (33) dan Ferdiana Sianturi. (rud)