31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kasus Karyawan PT Waruna saat Bekerja, DPRD Medan: Perusahaan Abaikan K3

.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan kerja yang menewaskan Afni (35), karyawan PT Waruna Sentana Belawan, mendapat sorotan serius dari anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah.

Ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Medan ini, perusahaan yang bergerak dibidang galangan kapal tersebut telah mengabaikan keselamatan kesehatan dan kerja (K3). Pasalnya, tewasnya mandor clening saat membersihkan tangki di ruang tanpa hampa oksigen, sudah berulang kali terjadi, sehingga perusahaan dinilai tidak punya safety prosedur kerja.

“Kita anggap PT Waruna terlalu menyederhanakan persoalan. Kita tahu, apa masuk ke dalam tangki penuh resiko tinggi. Perusahaan mengabaikan pedoman tentang prosedur terhadap kerja beresiko tinggi, itulah K3,” ungkap wakil rakyat akrab disapa Bahrum, baru-baru ini.

Selama ini, kata Ketua DPD PAN Kota Medan, kecelakaan kerja di perusahaan itu sudah sering terjadi. Pihaknya akan konsentrasi untuk pengawasi perusahaan tersebut. Agar peristiwa yang sudah terjadi tidak terulang kedepannya. Sebab, perusahaan tidak semudah itu mengganti nyawa dengan santunan.

“Ini akan segera kita tindaklanjuti, karena banyak persoalan yang ditimbulkan di perusahaan itu, baik itu soal masalah PHK sepihak terhadap karyawan yang berserikat. Ini ada pelanggaran serius, makanya kita akan segera panggil pihak perusahaan,” tegas Bahrum.

Mengenai kecelakaan kerja itu, lanjut Bahrum, mendesak agar pihak kepolisian tetap mengusutnya karena ada pelanggaran pidana yang menjerat perusahaan. Agar pihak perusahaan tidak arogansi terhadap aturan peraturan yang merugikan sepihak terhadap karyawan.

“Kita minta kepada bapak Kapolres, untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan hanya sebatas santunan, sehingga kasus itu berhen ti. Ini benar – benar pelanggaran berat, jadi harus diproses,” ungkap Bahrum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus kecelakaan kerja tersebut dengan memeriksa 2 orang saksi.

“Kita juga masih menindaklanjuti kasusnya dengan melakukan pemeriksaan lanjutan. Untuk sementara belum ada ditetapkan sebagai tersangka,” terang Jerico.

Perlu dijelaskan, tewasnya Afni merupakan mandor clening, terjadi saat melakukan pembersihan kapal yang masuk galangan atau dok. Pekerjaan dikerjakan oleh 2 karyawan yang diawasi oleh Afni. Tiba – tiba dua karyawan berada di dalam tongkang kekurangan oksigen. Lantas, Afni mencoba menolong dua temannya, tak disangka mandor clening itu terjebak bersama temannya di dalam tongkang kahabisan oksigen.

Karyawan lain mengetahui kejadian itu melakukan pertolongan terhadap Afni dan 2 temannya dengan membawa ke RS Martha Friska. Setibanya di rumah sakit, mandor cleaning itu akhirnya tewas karena kehabisan oksigen. (fac/han)

.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan kerja yang menewaskan Afni (35), karyawan PT Waruna Sentana Belawan, mendapat sorotan serius dari anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah.

Ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Medan ini, perusahaan yang bergerak dibidang galangan kapal tersebut telah mengabaikan keselamatan kesehatan dan kerja (K3). Pasalnya, tewasnya mandor clening saat membersihkan tangki di ruang tanpa hampa oksigen, sudah berulang kali terjadi, sehingga perusahaan dinilai tidak punya safety prosedur kerja.

“Kita anggap PT Waruna terlalu menyederhanakan persoalan. Kita tahu, apa masuk ke dalam tangki penuh resiko tinggi. Perusahaan mengabaikan pedoman tentang prosedur terhadap kerja beresiko tinggi, itulah K3,” ungkap wakil rakyat akrab disapa Bahrum, baru-baru ini.

Selama ini, kata Ketua DPD PAN Kota Medan, kecelakaan kerja di perusahaan itu sudah sering terjadi. Pihaknya akan konsentrasi untuk pengawasi perusahaan tersebut. Agar peristiwa yang sudah terjadi tidak terulang kedepannya. Sebab, perusahaan tidak semudah itu mengganti nyawa dengan santunan.

“Ini akan segera kita tindaklanjuti, karena banyak persoalan yang ditimbulkan di perusahaan itu, baik itu soal masalah PHK sepihak terhadap karyawan yang berserikat. Ini ada pelanggaran serius, makanya kita akan segera panggil pihak perusahaan,” tegas Bahrum.

Mengenai kecelakaan kerja itu, lanjut Bahrum, mendesak agar pihak kepolisian tetap mengusutnya karena ada pelanggaran pidana yang menjerat perusahaan. Agar pihak perusahaan tidak arogansi terhadap aturan peraturan yang merugikan sepihak terhadap karyawan.

“Kita minta kepada bapak Kapolres, untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan hanya sebatas santunan, sehingga kasus itu berhen ti. Ini benar – benar pelanggaran berat, jadi harus diproses,” ungkap Bahrum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus kecelakaan kerja tersebut dengan memeriksa 2 orang saksi.

“Kita juga masih menindaklanjuti kasusnya dengan melakukan pemeriksaan lanjutan. Untuk sementara belum ada ditetapkan sebagai tersangka,” terang Jerico.

Perlu dijelaskan, tewasnya Afni merupakan mandor clening, terjadi saat melakukan pembersihan kapal yang masuk galangan atau dok. Pekerjaan dikerjakan oleh 2 karyawan yang diawasi oleh Afni. Tiba – tiba dua karyawan berada di dalam tongkang kekurangan oksigen. Lantas, Afni mencoba menolong dua temannya, tak disangka mandor clening itu terjebak bersama temannya di dalam tongkang kahabisan oksigen.

Karyawan lain mengetahui kejadian itu melakukan pertolongan terhadap Afni dan 2 temannya dengan membawa ke RS Martha Friska. Setibanya di rumah sakit, mandor cleaning itu akhirnya tewas karena kehabisan oksigen. (fac/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/