31 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Sidang Perkara ITE Penipuan Trading, Keterangan Terdakwa Dinilai Berbelit-belit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara penipuan modus trading online melalui aplikasi media sosial dengan terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41), kembali digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/1).

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi mahkota tersebut, terdakwa Toni Tan alias Zexiang memberikan keterangan berbelit hingga membuat majelis hakim berang dan berulang kali mengingatkannya agar tidak mengarang cerita.

“Saudara ditanya soal BAP saudara ketika diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka oleh penyidik. Apakah jawaban saudara sama atau tidak? atau apakah ada pertanyaan yang berbeda? Saudara cukup menjawab itu saja dan jangan menjelaskan apapun ketika majelis berbicara,” tegas anggota Majelis Hakim Abdul Hadi.

Mendengar pertanyaan itu, terdakwa Toni Tan berusaha menjelaskan kembali soal BAP yang ternyata sempat 4 kali direvisinya.

“Begini majelis, saya sempat beberapa kali diperiksa. Ada penjelasan yang berbeda ketika saya diperiksa dan saya ubah keterangan saya,” jawabnya.

Mendengar jawaban itu anggota majelis hakim, Abdul Hadi kesal dan menyela terdakwa sekaligus mengingatkan agar terdakwa tidak berkelit.

“Saudara mengerti tidak pertanyaan saya? saudara tak perlu panjang lebar ke sana kemari, ‘defence’ itu adalah ciri-ciri orang bersalah. Kami sudah memeriksa ribuan perkara di sini, dan BAP saudara yang sudah 4 kali direvisi pun sudah kami baca,” ketus Abdul Hadi.

Meski dalam BAP penyidik terdakwa Toni Tan mengakui, akun Instagram bernama tonitanlyskiek adalah miliknya, namun dalam persidangan terdakwa sempat tak mengakui akun Instagram yang mengunggah tawaran bonus marjin 10 persen yang merugikan korban itu miliknya.

“Apa benar ini akun saudara?,” tanya JPU Febrina Sibayang, sembari memperlihatkan print foto akun Instagram terdakwa.

Menjawab pertanyaan itu terdakwa lagi-lagi kembali berkelit.

“Akun itu memang atas nama saya, tapi bukan saya yang pegang,” dalihnya.

Namun pernyataan Toni Tan tersebut dikonfrontir oleh keterangan yang disampaikan terdakwa Noveindra (berkas terpisah) yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Noveindra mengakui, akun IG yang menawarkan bonus margin 10 persen adalah akun milik Toni.

Noveindra juga mengaku, Toni yang mengangkatnya sebagai analis untuk mengajar para marketing di perusahan pialang tersebut meski terdakwa berdalih tidak ada kaitannya.

“Benar, setahu saya itu akun pak Toni. Saya sebagai analis yang tugasnya mengajar para marketing di perusahaan itu. Pak Toni yang mengangkat saya sebagai analis,” jelas Noveindra.

Usai mendengar keterangan saksi mahkota (saksi terdakwa) majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada persidangan dengan agenda selanjutnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa yang merupakan warga Jalan Garuda, Medan Tembung/Jalan Jemadi, Medan Timur ini didakwa jaksa atas kasus dugaan penipuan trading melalui media sosial.

Akibat perbuatannya bersama terdakwa Noveindra Selamat alias Indra (39) tersebut, korban atas nama Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara penipuan modus trading online melalui aplikasi media sosial dengan terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41), kembali digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/1).

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi mahkota tersebut, terdakwa Toni Tan alias Zexiang memberikan keterangan berbelit hingga membuat majelis hakim berang dan berulang kali mengingatkannya agar tidak mengarang cerita.

“Saudara ditanya soal BAP saudara ketika diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka oleh penyidik. Apakah jawaban saudara sama atau tidak? atau apakah ada pertanyaan yang berbeda? Saudara cukup menjawab itu saja dan jangan menjelaskan apapun ketika majelis berbicara,” tegas anggota Majelis Hakim Abdul Hadi.

Mendengar pertanyaan itu, terdakwa Toni Tan berusaha menjelaskan kembali soal BAP yang ternyata sempat 4 kali direvisinya.

“Begini majelis, saya sempat beberapa kali diperiksa. Ada penjelasan yang berbeda ketika saya diperiksa dan saya ubah keterangan saya,” jawabnya.

Mendengar jawaban itu anggota majelis hakim, Abdul Hadi kesal dan menyela terdakwa sekaligus mengingatkan agar terdakwa tidak berkelit.

“Saudara mengerti tidak pertanyaan saya? saudara tak perlu panjang lebar ke sana kemari, ‘defence’ itu adalah ciri-ciri orang bersalah. Kami sudah memeriksa ribuan perkara di sini, dan BAP saudara yang sudah 4 kali direvisi pun sudah kami baca,” ketus Abdul Hadi.

Meski dalam BAP penyidik terdakwa Toni Tan mengakui, akun Instagram bernama tonitanlyskiek adalah miliknya, namun dalam persidangan terdakwa sempat tak mengakui akun Instagram yang mengunggah tawaran bonus marjin 10 persen yang merugikan korban itu miliknya.

“Apa benar ini akun saudara?,” tanya JPU Febrina Sibayang, sembari memperlihatkan print foto akun Instagram terdakwa.

Menjawab pertanyaan itu terdakwa lagi-lagi kembali berkelit.

“Akun itu memang atas nama saya, tapi bukan saya yang pegang,” dalihnya.

Namun pernyataan Toni Tan tersebut dikonfrontir oleh keterangan yang disampaikan terdakwa Noveindra (berkas terpisah) yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Noveindra mengakui, akun IG yang menawarkan bonus margin 10 persen adalah akun milik Toni.

Noveindra juga mengaku, Toni yang mengangkatnya sebagai analis untuk mengajar para marketing di perusahan pialang tersebut meski terdakwa berdalih tidak ada kaitannya.

“Benar, setahu saya itu akun pak Toni. Saya sebagai analis yang tugasnya mengajar para marketing di perusahaan itu. Pak Toni yang mengangkat saya sebagai analis,” jelas Noveindra.

Usai mendengar keterangan saksi mahkota (saksi terdakwa) majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada persidangan dengan agenda selanjutnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa yang merupakan warga Jalan Garuda, Medan Tembung/Jalan Jemadi, Medan Timur ini didakwa jaksa atas kasus dugaan penipuan trading melalui media sosial.

Akibat perbuatannya bersama terdakwa Noveindra Selamat alias Indra (39) tersebut, korban atas nama Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/