Site icon SumutPos

Mohar Terancam 15 Tahun Penjara

Foto: Gibson/PM/JPNN Mohar (baju merah) majikan yang menganiaya pekerja dan memperkerjakan anak di bawah umur saat diboyong ke Polresta Medan.
Foto: Gibson/PM/JPNN
Mohar (baju merah) majikan yang menganiaya pekerja dan memperkerjakan anak di bawah umur saat diboyong ke Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha rumah wallet di Jalan Brigjen Katamso Gang Family Kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor, Mohar terancam 15 tahun penjara. Aksinya menyekap dan mempekerjakan 15 wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menyeret istri dan keponakannya.

Hal itu disampaikan Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, kemarin (3/3). Pihaknya akan menjerat Mohar dengan UU Perlindungan Anak No 4 Tahun 2003. Selain Mohar, polisi juga akan memeriksa istrinya, Hariati Ongko dan Feni (keponakan Mohar).

“Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak ya. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Jadi keterlibatan yang lainnya juga masih kita selidiki karena korban sudah mulai memberikan informasi,” jelas orang nomor satu di Polresta Medan ini.

“Keduanya saat ini masih sebatas menjadi saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan keduanya bakal menjadi tersangka. Untuk itu, kita mintai terus keterangan mereka,” lanjut Nico Afinta.

Diterangkan Nico Afinta, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus yang berujung tewasnya dua wanita pekerja di rumah wallet milik Mohar. “Tim masih mendalami kasus ini, untuk saat ini Mohar kita tetapkan tersangka. Mengenai pemulangan para pekerja, kita akan kordinasi dengan pihak KPAID dan Dinsos,” tandasnya.

Saat sejumlah pihak menuding polisi berpihak kepada Mohar, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn yang mendampingi Kapolresta Medan malah menyebut jika Mohar dijebloskan ke sel tahanan bersama pelaku kriminal lainnya, seperti maling dan ranmor. “Dia satu sel dengan kasus kriminal lainnya. Dan, dia setiap hari diperiksa oleh penyidik,” bebernya.

Mohar terlihat bergabung dengan kasus pencurian dan judi di sel Polresta Medan. Pria berkacamata tersebut menyendiri di ujung ruangan sambil memegang botol air mineral. “Katanya dia tidak ada menyiksa bang, pekerja itu tewas karena sakit,” ucap seorang tahanan kasus Judi dari bali sel.

Sementara itu, setelah beberapa hari berada di ruang instalasi jenazah RS Pirngadi Medan pasca meninggal pada Jumat (28/2) lalu di RS Methodist. Kini jasad Rista Bota (22) yang menjadi korban penyekapan majikannya di autospi, Senin (3/3) pagi, guna mengetahui penyebab pasti kematian wanita asal Nusa Tenggara Timur ini.

Informasi dihimpun, semula Rista Bota tewas akibat penyakit yang dideritanya dan tak mendapatkan perawatan medis dengan baik lantaran tak diizinkan oleh majikannya, Mohar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polresta Medan.

Kombes Pol Nico Afinta Karokaro yang tampak di RS Pirngadi Medan mengatakan jika otopsi dilakukan guna mengetahui penyebab tewasnya korban. “Hari ini akan dilakukan autopsi, sehingga diketahui penyebab pasti kematian korban. Apakah karena adanya tindak kekerasan atau karena penyakit yang dideritanya,” katanya.

Terkait korban yang masih dirawat, Ketua KPAID Sumut M Zahrin Piliang mengatakan, kalau RS Pirngadi sudah mengizinkan para pekerja wanita asal NTT tersebut untuk pulang. Dan rencananya akan dibawa ke penampungan sementara. “Pemindahan dilakukan hari ini dan akan kita bawa ke penampungan sementara di KPAID,” katanya.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan dikoordinasikan dengan Pemprovsu di Biro PP dan Dinas Sosial, termasuk tempat penampungannya. “Kita berharap, dengan koordinasi yang bagus ini segera dapat dilaksanakan,” ujar Zahrin seraya menambahkan seorang korban berinisial Y yang dirawat di RS Deli, hingga kini kondisinya masih belum memungkinkan untuk dipindah.

Sementara itu, dikabarkan pada Selasa, hari ini (4/3) tim terpadu dari Nusa Tenggara Timur akan tiba di Medan guna menindak lanjuti kasus tersebut. (wel/gib/bud)

Exit mobile version