27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Bawa Sabu 5,7 Kg, Warga Tebingtinggi Didakwa

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Muhammad Rizal Ismail (38) terpaksa harus menjalani sidang virtual perdana di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/7). Warga Jalan Brohol Kecamatan Bajenis Lingkungan II Gang Hidayah Tebingtinggi ini, didakwa menjadi kurir sabu seberat 5,74 kilogram, ekstasi sebanyak 1.000 butir dan happyfive 2.000 butir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, pada Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira jam 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sapri (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengantar narkotika.

“Terdakwa menerima tawaran dari Sapri. Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh JK (DPO) selaku orang yang mempunyai obat tersebut,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ellirwaty.

Pada tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa berangkat dari Tebing Tinggi menuju Aceh dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver B 2582 BFY yang direntalnya.

Sekira jam 14.00 WIB, terdakwa sampai di Aceh Timur tepatnya Pantai Ungu untuk bertemu dengan JK. “Saat itu, JK langsung memasukkan dua buah tas dan plastik hitam berisi sabu ke dalam mobil Avanza,” ucap Anita.

Ketika perjalanan menuju Medan, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp1 juta, dari JK. Namun, saat melintas di Tanjung Pura, tiba-tiba mobil yang dikemudikan terdakwa dihadang oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut.

“Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 5,74 kilogram, pil ekstasi warna merah jambu berbentuk segitiga sebanyak 1.000 butir,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan pil happy five sebanyak 2.000 butir. “Perbuatan terdakwa Muhammad Rizal Ismail sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Anita. (man)

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Muhammad Rizal Ismail (38) terpaksa harus menjalani sidang virtual perdana di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/7). Warga Jalan Brohol Kecamatan Bajenis Lingkungan II Gang Hidayah Tebingtinggi ini, didakwa menjadi kurir sabu seberat 5,74 kilogram, ekstasi sebanyak 1.000 butir dan happyfive 2.000 butir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, pada Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira jam 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sapri (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengantar narkotika.

“Terdakwa menerima tawaran dari Sapri. Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh JK (DPO) selaku orang yang mempunyai obat tersebut,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ellirwaty.

Pada tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa berangkat dari Tebing Tinggi menuju Aceh dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver B 2582 BFY yang direntalnya.

Sekira jam 14.00 WIB, terdakwa sampai di Aceh Timur tepatnya Pantai Ungu untuk bertemu dengan JK. “Saat itu, JK langsung memasukkan dua buah tas dan plastik hitam berisi sabu ke dalam mobil Avanza,” ucap Anita.

Ketika perjalanan menuju Medan, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp1 juta, dari JK. Namun, saat melintas di Tanjung Pura, tiba-tiba mobil yang dikemudikan terdakwa dihadang oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut.

“Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 5,74 kilogram, pil ekstasi warna merah jambu berbentuk segitiga sebanyak 1.000 butir,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan pil happy five sebanyak 2.000 butir. “Perbuatan terdakwa Muhammad Rizal Ismail sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Anita. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/