26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Desa, Mantan Kades Batu Sundung Dituntut 7 Tahun Penjara

SIDANG:  Eks Kades Batu Sundung, Mardan Goda Siregar (layar monitor) menjalani sidang tuntutan, Jumat (3/7).
SIDANG: Eks Kades Batu Sundung, Mardan Goda Siregar (layar monitor) menjalani sidang tuntutan, Jumat (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung, Mardan Goda Siregar (49) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/7).

Warga Desa Batu Sundung Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu, dinilai terbukti melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Desa Tembok Penahan Tanah (TPT) sebesar Rp519.449.500.

Dalam nota tuntutan yang dibackan JPU Hindun Harahap, perbuatan terdakwa Mardan Goda Siregar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Mardan Goda Siregar selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucapnya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp385.326.590. “Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” katanya.

Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengganti kerugian negara dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum,” katanya lagi.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Mardan Goda Siregar selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sengaja tidak melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)/Perangkat Desa, sehingga terdakwa mengelola sendiri keseluruhan dana Desa Batu Sundung Tahun Anggaran (TA) 2018.

Pada tahun 2018, Desa Batu Sundung menerima uang yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp639.441.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp68.309.844, bagi hasil pajak dan retribusi Rp7.946.910, serta silpa tahun 2017 sebesar Rp35.442.530, keseluruhannya tertampung dalam APBDes TA 2018.

Lalu, terdakwa bersama dengan bendahara melakukan penarikan dana desa setelah pencairan tahap I. Dana diserahkan bendahara kepada terdakwa. Karena, terdakwa mengaku bahwa dialah yang mengelola anggaran. Hal sama juga dilakukan untuk pencairan dana desa tahap ke II dan III.

Selanjutnya, terdakwa membuat sendiri Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa yang tidak sesuai sebenarnya. Padahal, tugas tersebut harusnya diemban oleh Sekretaris untuk menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

Berdasarkan keterangan Baginda Soaloon Siregar bin (alm) H Abdul Hamid Siregar selaku Ketua BPD, kegiatan pembangunan atau pemeliharaan Jalan Desa Tembok Penahan Tanah (TPT) sebesar Rp519.449.500, tidak selesai dilaksanakan oleh terdakwa.

Sehingga terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp385.326.590, sebagaimana tercantum dalam perhitungan Inspektorat Nomor: 700/10/IT/2020 tanggal 07 Februari 2020. (man)

SIDANG:  Eks Kades Batu Sundung, Mardan Goda Siregar (layar monitor) menjalani sidang tuntutan, Jumat (3/7).
SIDANG: Eks Kades Batu Sundung, Mardan Goda Siregar (layar monitor) menjalani sidang tuntutan, Jumat (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung, Mardan Goda Siregar (49) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/7).

Warga Desa Batu Sundung Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu, dinilai terbukti melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Desa Tembok Penahan Tanah (TPT) sebesar Rp519.449.500.

Dalam nota tuntutan yang dibackan JPU Hindun Harahap, perbuatan terdakwa Mardan Goda Siregar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Mardan Goda Siregar selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucapnya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp385.326.590. “Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” katanya.

Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengganti kerugian negara dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum,” katanya lagi.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Mardan Goda Siregar selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sengaja tidak melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)/Perangkat Desa, sehingga terdakwa mengelola sendiri keseluruhan dana Desa Batu Sundung Tahun Anggaran (TA) 2018.

Pada tahun 2018, Desa Batu Sundung menerima uang yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp639.441.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp68.309.844, bagi hasil pajak dan retribusi Rp7.946.910, serta silpa tahun 2017 sebesar Rp35.442.530, keseluruhannya tertampung dalam APBDes TA 2018.

Lalu, terdakwa bersama dengan bendahara melakukan penarikan dana desa setelah pencairan tahap I. Dana diserahkan bendahara kepada terdakwa. Karena, terdakwa mengaku bahwa dialah yang mengelola anggaran. Hal sama juga dilakukan untuk pencairan dana desa tahap ke II dan III.

Selanjutnya, terdakwa membuat sendiri Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa yang tidak sesuai sebenarnya. Padahal, tugas tersebut harusnya diemban oleh Sekretaris untuk menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

Berdasarkan keterangan Baginda Soaloon Siregar bin (alm) H Abdul Hamid Siregar selaku Ketua BPD, kegiatan pembangunan atau pemeliharaan Jalan Desa Tembok Penahan Tanah (TPT) sebesar Rp519.449.500, tidak selesai dilaksanakan oleh terdakwa.

Sehingga terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp385.326.590, sebagaimana tercantum dalam perhitungan Inspektorat Nomor: 700/10/IT/2020 tanggal 07 Februari 2020. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/