Site icon SumutPos

Buronan Kasus Pencurian Ditangkap

TERSANGKA : Freddy, DPO pelaku pencurian mesin air merk Robin di Jalan Ir H Juanda berhasil diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap tersangka yang juga buronan kasus pencurian oleh Polres Tebingtinggi. Tersangkanya, Freddy (31) warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandarsakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Pria itu ditangkap polisi di dekat rumahnya Jalan Bawang Putih Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Rabu (3/8).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa tersangka diburon karena melakukan pencurian bersama temannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, Wahyu alias Geong.

Mereka mencuri mesin pompa air milik Ali (46) warga Jalan Sisingamangaraja Komplek Citra Harapan Kota Tebingtinggi tinggal 5 Juli 2022.

Dikatakan AKP Agus Arianto bahwa tertangkapnya kedua tersangka sebelumnya karena saat melakukan aksi pencurian mesin air pompa terekam CCTV milik korban.

“Tersangka dua orang, satu pelaku Wahyu telah tertangkap dan pelaku satunya, Freddy juga berhasil tertangkap juga di dekat rumahnya,” bilang AKP Agus Arianto.

Dalam laporan korban ke Mapolres Tebingtinggi, atas kejadian pencurian itu mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,5 juta. Barang bukti yang diamankan 1 buah besi rangka mesin pompa air warna orange,

1 buah flashdisk merk V-gen warna hitam yang berisikan video CCTV pada saat tersangka melakukan pencurian.(ian/azw)

Exit mobile version