28 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Kades di Simalungun Divonis 4 Tahun

PUTUSAN:
Kawardin Purba berdiri di hadapan majelis hakim dengan agenda mendengarkan putusan hukum di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/9).

MEDAN – Kawardin Purba (50), eks Pangulu Nagori (Kepala Desa) Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun dihukum 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menilap anggaran dana desa sebesar Rp 203 juta.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi,” sebut majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Senin (3/9).

Tidak hanya hukuman fisik, Kawardin Purba yang hadir mengenakan batik cokelat itu juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. “Jika terdakwa tidak sanggup membayar hingga 1 bulan, harta bendanya disita negara. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Syafril.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya dia dituntut 5 tahun penjara.

Sedankgan denda dan uang pengganti sama seperti putusan majelis hakim.

Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, Nagori Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun pada tahun 2015 memiliki uang kas dana desa sebesar Rp.257.153.052,00.

Namun dalam penggunaanya, dana ini tidak semuanya disalurkan terdakwa untuk program desa. Di antaranya dinikmati pribadi terdakwa. Adapun realisasi penggunaan dana desa yang telah ditarik oleh terdakwa selaku pangulu di Nagori Pamatang Sinaman adalah Penarikan I sebesar Rp10 juta tanggal 04 Juni 2015, tidak ada digunakan untuk belanja modal dan barang maupun kegiatan yang mendukung operasional Nagori. Uang sebesar Rp10 juta habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Penarikan II sebesar Rp 92,5 juta pada tanggal 10 Juni 2015, dipergunakan terdakwa untuk kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa di Pamatangraya, dengan anggaran sebesar Rp 20 juta. Kegiatan pelatihan manajemen pemerintah desa yang dilaksanakan di Yogyakarta dengan anggaran sebesar Rp 20 juta. Dan kegiatan belanja barang material dan pembayaran upah sewa alat berat menghabiskan biaya sebesar Rp 14 juta. Sisanya sebesar Rp 38,5 juta sudah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Penarikan terakhir atau ketiga kalinya sebesar Rp 154,5 juta, terdakwa tidak ada melaksanakan kegiatan membangun desa. Tetapi uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, antara lain biaya membayar sisa hutang pinjaman terdakwa di Bank BRI Pane Tongah sebesar Rp 10 juta, membantu biaya pengobatan dan penguburan ibu kandung terdakwa.

Sisanya sebesar Rp 134,5 juta digunakan terdakwa untuk biaya perjalanan dan hidup di Jakarta selama satu bulan, dan telah habis terdakwa pergunakan untuk biaya keperluan terdakwa sehari-harinya.

Berdasarkan laporan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun tahun 2015, terdakwa selaku pejabat pangulu nagori Pamatang Sinaman tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2015 sebesar Rp203,153 juta. (dvs)

PUTUSAN:
Kawardin Purba berdiri di hadapan majelis hakim dengan agenda mendengarkan putusan hukum di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/9).

MEDAN – Kawardin Purba (50), eks Pangulu Nagori (Kepala Desa) Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun dihukum 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menilap anggaran dana desa sebesar Rp 203 juta.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi,” sebut majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Senin (3/9).

Tidak hanya hukuman fisik, Kawardin Purba yang hadir mengenakan batik cokelat itu juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. “Jika terdakwa tidak sanggup membayar hingga 1 bulan, harta bendanya disita negara. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Syafril.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya dia dituntut 5 tahun penjara.

Sedankgan denda dan uang pengganti sama seperti putusan majelis hakim.

Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, Nagori Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun pada tahun 2015 memiliki uang kas dana desa sebesar Rp.257.153.052,00.

Namun dalam penggunaanya, dana ini tidak semuanya disalurkan terdakwa untuk program desa. Di antaranya dinikmati pribadi terdakwa. Adapun realisasi penggunaan dana desa yang telah ditarik oleh terdakwa selaku pangulu di Nagori Pamatang Sinaman adalah Penarikan I sebesar Rp10 juta tanggal 04 Juni 2015, tidak ada digunakan untuk belanja modal dan barang maupun kegiatan yang mendukung operasional Nagori. Uang sebesar Rp10 juta habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Penarikan II sebesar Rp 92,5 juta pada tanggal 10 Juni 2015, dipergunakan terdakwa untuk kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa di Pamatangraya, dengan anggaran sebesar Rp 20 juta. Kegiatan pelatihan manajemen pemerintah desa yang dilaksanakan di Yogyakarta dengan anggaran sebesar Rp 20 juta. Dan kegiatan belanja barang material dan pembayaran upah sewa alat berat menghabiskan biaya sebesar Rp 14 juta. Sisanya sebesar Rp 38,5 juta sudah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Penarikan terakhir atau ketiga kalinya sebesar Rp 154,5 juta, terdakwa tidak ada melaksanakan kegiatan membangun desa. Tetapi uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, antara lain biaya membayar sisa hutang pinjaman terdakwa di Bank BRI Pane Tongah sebesar Rp 10 juta, membantu biaya pengobatan dan penguburan ibu kandung terdakwa.

Sisanya sebesar Rp 134,5 juta digunakan terdakwa untuk biaya perjalanan dan hidup di Jakarta selama satu bulan, dan telah habis terdakwa pergunakan untuk biaya keperluan terdakwa sehari-harinya.

Berdasarkan laporan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun tahun 2015, terdakwa selaku pejabat pangulu nagori Pamatang Sinaman tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2015 sebesar Rp203,153 juta. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/