25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sidang Perdagangan Wanita, Eksepsi Ditolak, Germo Lemas

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca, tertunduk lemas usai eksepsinya di tolak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Silalahi. Alhasil, terdakwa kasus perdagangan wanita (mucikari/germo) ini, harus menjalani pokok persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9).

“Menolak seluruhnya eksepsi yang dituangkan oleh kuasa hukum terdakwa dan meminta Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Terdakwa Miranda, diancam Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam dakwaan Jaksa Robert Silalahi menyebutkan, bahwa karyawan counter smartphone telah menjual dua wanita ke pria hidung belang.

Kejadian bermula pada Selasa tanggal 7 Mei 2019, petugas dari Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa Miranda Jessika Natalia melalui chat aplikasi WhatsApp,” ucap JPU.

Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya. Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga satu kali main/bersetubuh (Short Time) sebesar Rp 1.500.000. Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan.

Pada pukul 15.00 WIB, terdakwa menchating korban, Novita Simbolon alias Novi dan terjadi percakapan.

“Dek ini ada job untuk nanti malam, mau kau dek? Berapa dek?,” tanya terdakwa.

“Rp800.000, bersih untuk sekali bersetubuh kak,” jawab Novi.

“Kirim dulu fotomu biar ku kirim ke tamu, nanti malam ya ketemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan,” terangnya.

Pada pukul 20.00 WIB, korban Novi dan terdakwa bertemu di Jalan Setia Budi Medan serta langsung berangkat ke Hotel Antares dengan angkutan online.

Di perjalanan, terdakwa bertanya kepada Novi. “Ada temanmu satu lagi karena tamunya dua orang,” tanya terdakwa.

Lalu, Novi menghubungi Monica Situmorang dan terjadi percakapan.

“Kau mau job ini, untuk sekali bersetubuh Rp800.000,” kata Novi. “Iya mau,” jawan Monica. “Datang kau sekarang ya ke Hotel Antares Jalan SM Raja Medan,” ucap Novi.

Tak lama, Monica tiba di lokasi. Terdakwa yang lebih dulu tiba membawa Monica menuju lantai 5 kamar 509. Saat itu, petugas yang menyamar memberikan uang sebesar Rp1.500.000 sebagai panjar dari jasa pelayanan seks kepada terdakwa.

“Karena kamar yang dipesan hanya satu, maka yang pertama sekali melayani tamu adalah Monica. Beberapa menit Monica sedang melayani tamu, petugas kepolisian melakukan penggerebekan,” pungkas Robert.

Petugas yang menyaru memberikan pembayaran melalui terdakwa. Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan tamu, Novi memberikan fee kepada terdakwa sebesar Rp700.000 karena mencarikan tamu.(man/ala)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca, tertunduk lemas usai eksepsinya di tolak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Silalahi. Alhasil, terdakwa kasus perdagangan wanita (mucikari/germo) ini, harus menjalani pokok persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9).

“Menolak seluruhnya eksepsi yang dituangkan oleh kuasa hukum terdakwa dan meminta Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Terdakwa Miranda, diancam Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam dakwaan Jaksa Robert Silalahi menyebutkan, bahwa karyawan counter smartphone telah menjual dua wanita ke pria hidung belang.

Kejadian bermula pada Selasa tanggal 7 Mei 2019, petugas dari Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa Miranda Jessika Natalia melalui chat aplikasi WhatsApp,” ucap JPU.

Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya. Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga satu kali main/bersetubuh (Short Time) sebesar Rp 1.500.000. Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan.

Pada pukul 15.00 WIB, terdakwa menchating korban, Novita Simbolon alias Novi dan terjadi percakapan.

“Dek ini ada job untuk nanti malam, mau kau dek? Berapa dek?,” tanya terdakwa.

“Rp800.000, bersih untuk sekali bersetubuh kak,” jawab Novi.

“Kirim dulu fotomu biar ku kirim ke tamu, nanti malam ya ketemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan,” terangnya.

Pada pukul 20.00 WIB, korban Novi dan terdakwa bertemu di Jalan Setia Budi Medan serta langsung berangkat ke Hotel Antares dengan angkutan online.

Di perjalanan, terdakwa bertanya kepada Novi. “Ada temanmu satu lagi karena tamunya dua orang,” tanya terdakwa.

Lalu, Novi menghubungi Monica Situmorang dan terjadi percakapan.

“Kau mau job ini, untuk sekali bersetubuh Rp800.000,” kata Novi. “Iya mau,” jawan Monica. “Datang kau sekarang ya ke Hotel Antares Jalan SM Raja Medan,” ucap Novi.

Tak lama, Monica tiba di lokasi. Terdakwa yang lebih dulu tiba membawa Monica menuju lantai 5 kamar 509. Saat itu, petugas yang menyamar memberikan uang sebesar Rp1.500.000 sebagai panjar dari jasa pelayanan seks kepada terdakwa.

“Karena kamar yang dipesan hanya satu, maka yang pertama sekali melayani tamu adalah Monica. Beberapa menit Monica sedang melayani tamu, petugas kepolisian melakukan penggerebekan,” pungkas Robert.

Petugas yang menyaru memberikan pembayaran melalui terdakwa. Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan tamu, Novi memberikan fee kepada terdakwa sebesar Rp700.000 karena mencarikan tamu.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/