LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat, meringkus 8 tersangka pemilik narkotika jenis sabu. Mereka ‘diangkut’ dari tempat terpisah dalam operasi yang dilakukan sepekan terakhir.
“Ya, para tersangka kita amankan dari lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Langkat,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono kepada Sumut Pos di Stabat, Kamis (3/10).
Para tersangka masing-masing, Indra Arianto alias Iin Keong (36) warga Lingkungan II, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Keong ditangkap di Jalinsum Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Rabu (3/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kemudian, Rika Purnama Sari Pr (31) warga Dusun III, Lorong Melati, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat. Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap di Dusun III, Lorong Melati, Senin (30/9) sekitar pukul 22.00 WIB,” beber kasat.
Selain itu, Ahmad Syarif (25) warga Dusun III Sosial, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Ia ditangkap, Senin (30 /9) sekira pukul 23.30 WIB.
“Berikutnya, Andrian Syahputra (24) warga Dusun I, Tegal Rejo, Desa Padang Langkat, Gebang, Langkat. Ditangkap dari Dusun III, Desa Paya Bengkuang, Gebang, Langkat, Selasa (1/10) sekira pukul 20.30 WIB,” sebut kasat.
Selanjutnya, Putra Pratama Laki-laki (21) warga Dusun IV, Bukit Singlar, Desa Pantai Gemi, Stabat, langkat. Putra ditangkap dari Jalan Kampung Pagar, Desa Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Senin (30/9) sekira pukul 18.00 WIB.
“Lanjut, Nazri Az alias Inat (48) penduduk Dusun V, Desa Pekubuan Tanjungpura, Langkat. Ditangkap dari Simpang Empat Pekubuan, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Sabtu (28/9) sekira pukul 11.30 WIB,” jelas kasat.
Disamping itu, Erik Santoso (30) warga Dusun Titi Kirus, Desa Karya Jadi, Kecamatang Padang Tualang, Langkat. Tersangka dirimngkus di Gang Amek, Dusun VI, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Selasa (1/10) sekira pukul 16.30 WIB.
“Terakhir, Syahrial alias Iyal (19) warga Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura. Syahrial ditangkap di Simpang Serapuh, Desa Serapuh Asli, Gebang, Selasa (1/10 ) sekira pukul 01.30 WIB,” sebutnya.
Penangkapan yang dipimpin Kanit I Iptu Rudi Syahputra SH dan Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan SH, mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 16 paket sabu, dua unit sepedamotor, dua set alat hisap sabu dan beberapa handphone.(yas/ala)