Site icon SumutPos

Akibat Sering Nonton Pornografi, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya

DITANGKAP. Tersangka MS (34) saat ditangkap Satreskrim Polres Dairi.Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Dairi (Polres) menangkap pria berinisial MS(34) pelaku persetubuhan terhadap putri kandungnya berinisial, A(12).

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, Jumat (4/10/2024) menyampaikan, pengungkapan kasus itu saat korban di bawa bibinya kerumah Kepala Desa.

“Dirumah Kades, bibi korban memberitahu kepada ibu korban bahwa putrinya disetubuhi MS. Kemudian, Ibu korban langsung menanyakan ke korban, dan korban pun mengaku sudah disetubuhi ayahnya itu,”papar Kasat Reskirim.

Selanjutnya, Ibu korban melaporkan kejadian dimaksud ke Polres Dairi. AKP Meetson mengatakan, setelah menerima hasil pemeriksaan dan visum dari rumahsakit, penyidik langsung menetapkan MS sebagai tersangka dan ditangkap.

Pengakuan tersangka, aksi bejat itu dilakukanya di perladangan dan rumah. Pelaku mengaku, hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.

“Tersangka juga kerap menonton film porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah, ” jelasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1), (3) Jo pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 gahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat tersangka MS adalah ayah kandung dari korban, pungkasnya. (rud).

Exit mobile version