26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kurir Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tergiur upah Rp10 juta, Iskandar dan Abdul Haris nekat menjadi kurir sabu-sabu. Nahas, belum lagi barang haram tersebut sampai kepada si pemesan, keduanya ditangkap personel Polda Sumut. Kini, Iskandar harus menghabiskan 15 tahun sisa hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan.

SIDANG: Iskandar (di layar ponsel), terdakwa kurir sabu seberat 3 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (3/12).GUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: Iskandar (di layar ponsel), terdakwa kurir sabu seberat 3 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (3/12).GUSMAN/SUMUT POS.

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Imanuel Tarigan, menghukum Iskandar selama 15 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara. Warga Perkebunan Hessa Dusun I Sidomulyo, Kabupaten Asahan ini, dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram (kg).

“Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Imanuel Tarigan saat menbacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/12).

Atas putusan ini, baik terdakwa Iskandar dan jaksa penuntut umum (JPU) Anita, kompak menerima. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 4 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Iskandar sepakat dengan rekannya Abdul Haris untuk menjadi kurir dalam jual beli sabu-sabu. Mereka diminta Anto Gobel (DPO) untuk mengantarkan 10 bungkus sabu ke Kisaran.

Keduanya dijanjikan Anto upah Rp10 juta. Anto pun memberikan ongkos Rp300 ribu kepada Abdul Haris. Namun, Abdul Haris hanya memberikan Rp100 ribu kepada Iskandar dan berjanji akan membagi upah tersebut masing-masing Rp5 juta.

Selanjutnya, Haris dan Iskandar mengantarkan sabu tersebut mengendarai sepeda motor menuju Simpang Kawat. Setibanya di lokasi, Haris menghubungi calon pembeli dan sepakat bertemu di jalan lintas Kisaran-Tanjungbalai.

Tidak lama kemudian, calon pembeli tersebut menghampiri mereka, lalu diserahkanlah 7 bungkus sabu. Setelah itu, Abdul Haris dan Iskandar pergi lagi ke Kisaran untuk mengantarkan 3 bungkus sabu-sabu lagi. Dengan si pembeli, mereka pun berjanji akan bertemu di depan Hotel Cahaya, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Asahan.

Sesampainya di lokasi, tiba-tiba sepeda motor mereka dipepet mobil petugas dari Polda Sumut.

Mereka pun ditangkap beserta barang bukti 3 bungkus sabu bertuliskan Qing Shan dengan berat 3 kg sabu. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tergiur upah Rp10 juta, Iskandar dan Abdul Haris nekat menjadi kurir sabu-sabu. Nahas, belum lagi barang haram tersebut sampai kepada si pemesan, keduanya ditangkap personel Polda Sumut. Kini, Iskandar harus menghabiskan 15 tahun sisa hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan.

SIDANG: Iskandar (di layar ponsel), terdakwa kurir sabu seberat 3 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (3/12).GUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: Iskandar (di layar ponsel), terdakwa kurir sabu seberat 3 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (3/12).GUSMAN/SUMUT POS.

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Imanuel Tarigan, menghukum Iskandar selama 15 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara. Warga Perkebunan Hessa Dusun I Sidomulyo, Kabupaten Asahan ini, dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram (kg).

“Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Imanuel Tarigan saat menbacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/12).

Atas putusan ini, baik terdakwa Iskandar dan jaksa penuntut umum (JPU) Anita, kompak menerima. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 4 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Iskandar sepakat dengan rekannya Abdul Haris untuk menjadi kurir dalam jual beli sabu-sabu. Mereka diminta Anto Gobel (DPO) untuk mengantarkan 10 bungkus sabu ke Kisaran.

Keduanya dijanjikan Anto upah Rp10 juta. Anto pun memberikan ongkos Rp300 ribu kepada Abdul Haris. Namun, Abdul Haris hanya memberikan Rp100 ribu kepada Iskandar dan berjanji akan membagi upah tersebut masing-masing Rp5 juta.

Selanjutnya, Haris dan Iskandar mengantarkan sabu tersebut mengendarai sepeda motor menuju Simpang Kawat. Setibanya di lokasi, Haris menghubungi calon pembeli dan sepakat bertemu di jalan lintas Kisaran-Tanjungbalai.

Tidak lama kemudian, calon pembeli tersebut menghampiri mereka, lalu diserahkanlah 7 bungkus sabu. Setelah itu, Abdul Haris dan Iskandar pergi lagi ke Kisaran untuk mengantarkan 3 bungkus sabu-sabu lagi. Dengan si pembeli, mereka pun berjanji akan bertemu di depan Hotel Cahaya, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Asahan.

Sesampainya di lokasi, tiba-tiba sepeda motor mereka dipepet mobil petugas dari Polda Sumut.

Mereka pun ditangkap beserta barang bukti 3 bungkus sabu bertuliskan Qing Shan dengan berat 3 kg sabu. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/