Site icon SumutPos

Alamak… Pengedar Sabu Ketahuan Tanam Ganja

Ketiga tersangka diapit Kapolsek Berastagi AKP Aron Siahaan (kiri) dan petugas Reskrim, Sabtu (3/3).

BERASTAGI, SUMUTPOS.CO -Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi meringkus 3 orang pengedar dan pemakai sabu-sabu. Saat dilakukan pengembangan, salah satu pengedar mengaku menanam pohon ganja.

Ketiga tersangka masing-masing, Dimas Prasetya Pelawi (27), Bambang Herianto (26) dan Devid Tera (30). Ketiganya ditangkap di Penginapan Bambu, Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sabtu (3/3) sekira pukul 20.30 WIB.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, ada seorang pria kerap menjual sabu di  Penginapan Bambu.

Petugas kemudian melakukan pengintaian. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati Dimas Prasetya Pelawi dan Bambang Herianto di dalam sebuah ruangan.

Tak lama, Devid Tera masuk. Saat itu lah petugas melakukan penyergapan. Ketiga tersangka tidak berkutik saat disergap.

Dari tangan Devid, petugas menemukan uang Rp50.000 yang didalamnya terdapat 5 paket sabu. Selain itu, petugas menemukan 1 unit timbangan elektrik, uang Rp300.000, 1 unit Hp android dan 1 unit Hp merk Samsung.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Sekira pukul 02.00 WIB, petugas menemukan 1 paket besar sabu milik Dimas Prasetya di depan pintu masuk penginapan.

Kemudian, sekira pukul 04.00 WIB Bambang Herianto mengaku menanam satu pot ganja di Penginapan Miranda, Desa Jaranguda.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong menuju Mapolsek Berastagi.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Sedang kita kembangkan,” jelas Kapolsek Berastagi, Kompol Aaron Siahaan, Sabtu (3/3).(ala)

 

Exit mobile version