Site icon SumutPos

Pungli, Kades Tamora Ditangkap di Ruang Karaoke

Foto: Hulman/PM
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, memaparkan tersangka kasus pungli, Kepala Desa Tanjung Morawa-A, H Senen.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Niat hati meraup untung, eh malah buntung. Itulah yang dialami Kepala Desa Tanjung Morawa-A, Kec. Tanjung Morawa, H Senen (46). Senin (3/4) sore lalu, dia tim Saber Pungli Polres Deliserdang dan Polsek Tanjung Morawa.

Dia diamankan dari Nada Karaoke Simpang Abadi Dusun II Desa Tanjung Morawa-A, saat bertransaksi dan menerima Rp5 juta dari Saurina Ramadhani boru Sinulingga alias Rina.

Uang tersebut merupakan biaya pengurusan 3 berkas surat silang sengketa tanah atas nama Napsir Barus, Kaperas boru Sitepu, dan keluarga almarhum Gereta Sembiring.

Padahal, sebelumnya H Senen sempat meminta biaya pengurusan itu sebesar Rp17 juta. Namun karena tidak bisa memenuhi permintaan itu, terjadi tawar menawar. Hasil akhirnya jatuh di harga Rp 5 juta.

“Aku minta uang itu untuk pengurusan surat tidak silang sengketa tanah itu. Tapi apes saat aku sedang menghitung tiba-tiba polisi manangkap aku. Pasrah lah aku bang,” sebut H Senen di Polres Deliserdang usai dipaparkan.

Dalam paparannya, Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan jika H Senen diduga telah melanggar Pasal 12 huruf (a), (b) dan (e) UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Lanjut Kasat Reskrim, tim saber pungli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu dengan total Rp5 juta. 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/728,2017 tanggal 3 April 2017, 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/729,2017 dan 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593,85/730,2017 yang semuanya ditanda tangani kepala desa Tanjung Morawa-A, H Senen.

Foto: Net
Kades Tanjung Morawa-A, H Senen, yang ditangkap kasus pungli.

Sementara itu, rumah H Senen, Kepala Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang tampak tertutup rapat setelah dirinya tertangkap Polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) Selasa, (4/4). Rumah ini tepat berada di Gang Warisan Dusun I Desa Tanjung Morawa A.

Tampak di dalam rumah hanya ada satu orang anak perempuannya. Saat ditemui ia pun tidak bersedia untuk berbicara banyak. “Bapak masih di kantor Polisi. Mamak lagi pergi, enggak tahu kemana. Buat apa tanya nama-nama? Udah ya,” ucap anak perempuan Senen.

Tampak kalau di bagian teras rumah terdapat banyak telur ayam yang disusun rapi. Selain itu juga tampak beberapa sepeda motor dan satu unit mobil yang terparkir.

Para tetangga Senen yang ditanyai wartawan mengaku terkejut dengan penangkapan yang dilakukan Polisi. Namun saat itu beberapa tetangganya menolak untuk memberikan keterangan.

“Ya sama kami ya bagus Pak Kades ini. Mungkin dijebak makanya bisa ditangkap. Terkejut juga kami ketangkap dia semalam,” ucap seorang ibu yang menjadi tetangga Senen dan meminta agar namanya tidak untuk dituliskan. (man/ras)

Exit mobile version