Site icon SumutPos

Perantara Suap Wali Kota Medan, Samsul Fitri Divonis 4 Tahun Penjara

DIVONIS: Eks Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri (layar monitor), menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (4/6). Samsul divonis 4 tahun penjara karena dinilai terbukti sebagai perantara suap Wali Kota Medan.Agusman/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah menjadi perantara suap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin. Vonis diketok dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Abdul Azis, terdakwa Samsul disebut melanggar Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Fitri dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan hukuman selama 2 bulan kurungan,” tegasnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan,” kata hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK, Siswandono, yang semula menuntut terdakwa Samsul Fitri selama 5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 2 bulan.

Atas putusan ini, terdakwa Samsul Fitri dan Jaksa KPK dalam sidang yang digelar virtual, kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan penuntut umum KPK, Samsul Fitri didakwa menjadi perantara suap dari sejumlah Kepala OPD kepada Wali Kota T Dzulmi Eldin untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).

Puncaknya ketika rombongan Walikota berangkat ke menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang. Dzulmi Eldin membawa orang-orang yang dinilai tidak berkompeten. Di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh Erni Tour & Travel. Sehingga membuat dana perjalanan itu membengkak menjadi Rp1,5 miliar.

Untuk mengatasi biaya yang membengkak, Samsul meminta bantuan dana dari sejumlah kadis di Pemko Medan. (man)

Exit mobile version