31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Korupsi Dana BUMDes, Eks Kades di Asahan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Yantono (53), eks Kades Perkebunan Sei Dadap I/ II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dituntut 5,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal bersumber dari Pemkab Asahan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Abadi TA 2015-2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6).

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucapnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Yantono untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp223 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (15/6) mendatang, dalam agenda pembelaan (pledoi).

Mengutip dakwaan, secara bertahap BUMDes mendapatkan penyertaan modal. Kemudian masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Karena dana yang telah dicairkan terdakwa tidak kunjung dikucurkan, pengurus BUMDes 2015 mengundurkan diri dan pada tahun 2016 dibentuk pengurus baru.

Di awal BUMDes Mekar Abadi mendapatkan bantuan sebesar dikembalikan beserta bunga sebesar Rp39 juta. Kemudian tambah sembilan anggota yang mengembalikan pinjaman beserta bunga sebesar Rp 3,9 juta. Sehingga dana BUMDes menjadi sebesar Rp42,9 juta.

Menyusul di TA 2017 Rp34.160.000 kemudian dipinjam 11 anggota sebesar Rp64 juta. Demikian selanjutnya hingga 2019. Kemudian diketahui pengembalian pinjaman anggota BUMDes Mekar Abadi tak melalui prosedur. Demikian juga pembudidayaan merica. Setelah diaudit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.400.050. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Yantono (53), eks Kades Perkebunan Sei Dadap I/ II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dituntut 5,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal bersumber dari Pemkab Asahan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Abadi TA 2015-2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6).

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucapnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Yantono untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp223 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (15/6) mendatang, dalam agenda pembelaan (pledoi).

Mengutip dakwaan, secara bertahap BUMDes mendapatkan penyertaan modal. Kemudian masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Karena dana yang telah dicairkan terdakwa tidak kunjung dikucurkan, pengurus BUMDes 2015 mengundurkan diri dan pada tahun 2016 dibentuk pengurus baru.

Di awal BUMDes Mekar Abadi mendapatkan bantuan sebesar dikembalikan beserta bunga sebesar Rp39 juta. Kemudian tambah sembilan anggota yang mengembalikan pinjaman beserta bunga sebesar Rp 3,9 juta. Sehingga dana BUMDes menjadi sebesar Rp42,9 juta.

Menyusul di TA 2017 Rp34.160.000 kemudian dipinjam 11 anggota sebesar Rp64 juta. Demikian selanjutnya hingga 2019. Kemudian diketahui pengembalian pinjaman anggota BUMDes Mekar Abadi tak melalui prosedur. Demikian juga pembudidayaan merica. Setelah diaudit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.400.050. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/