30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sidang Dugaan Penipuan Rp622 Juta, Hakim Sebut Saksi Johanes Johan Tak Kooperatif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution dibuat ‘berang’ dengan pengakuan saksi Johanes Johan yang mana dalam persidangan sebelumnya mengaku dipaksa memberikan keterangan di BAP kepolisian. Namun, ketika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes Medan, saksi Johanes Johan malah mengaku lupa dan tidak tahu.

“Penyidik ini dihadirkan karena saudara. Jadi gimana menurut anda keterangan saksi penyidik,” kata hakim Abdul Hadi Nasution kepada saksi Johanes Johan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp622 juta dengan terdakwa Putra Martono alias David Putra di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6).

Menjawab hal itu, saksi Johanes Johan pun terdiam sejenak dan mengaku bahwa dirinya lupa dan tidak tahu. “Gak ngerti saya, lupa lah saya,” jawab saksi Johanes Johan.

Mendengarkan jawaban saksi Johanes Johan, hakim Abdul Hadi Nasution pun dibuat geram dengan jawaban saksi Johanes Johan yang selalu lupa dan tidak tahu. “Saudara mau diproses hukum? Nanti saudara diproses hukum baru tau. Gak kooperatif saudara, anda sudah tua tapi menyusahkan,” tegas hakim Abdul Hadi Nasution.

Sebelumnya, saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes Medan Beni Sanjaya yang dihadirkan JPU membenarkan ada memeriksa saksi Johanes Johan. Saksi penyidik juga menerangkan bahwa dirinya sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan beberapa pertanyaan terhadap saksi Johanes Johan mengenai perkara penipuan yang dilakukan terdakwa Putra Martono terhadap korban Drs. Petrus Irwan.

Dirinya juga menyebutkan memeriksa terdakwa di ruangan unit Resmob. Beni juga mengatakan setelah memberikan pertanyaan, Ia langsung menyuruh saksi Johanes Johan membacanya. “Sempat dibacanya sebentar yang mulia, mungkin sekitar 5 atau 10 menit yang mulia. Saat itu ada korban Petrus di ruangan, namun Petrus duduknya agak jauh. Pada intinya dia (Johanes) mengetahui uang Petrus digunakan untuk membeli mobil, setelah itu korban Petrus meminta agar terdakwa mengembalikan mobil tersebut,” kata saksi penyidik sembari mengatakan saksi Johanes Johan juga mengaku di BAP bahwa dirinya mengetahui uang yang diberikan korban kepada terdakwa sekitar Rp600 jutaan.

Sementara itu, terdakwa Putra Martono membenarkan bahwa korban Petrus Irwan menyerahkan uang tersebut untuk membeli mobil dari hasil uang pesangon korban. Namun, pengakuan terdakwa Putra Martono bahwa mobil itu dibeli untuk hadiah kepada dirinya yang diberikan korban. Mendengar itu, hakim Abdul Hadi pun mempertanyakan terkait hadiah tersebut. “Yang menyatakan itu hadiah buat kamu siap” tanya hakim Abdul Hadi Nasution.

“Paman (korban) melalui telepon. Jadi saya anggap mobil tersebut sebagai hadiah, karena saya minta korban dapat pesangon,” katanya.

“Apa buktinya, mobil itu diberikan kepada saudara, gak usah membual, gimana anda dapat membuktikannya,” cetus hakim.

“Dari rekaman telepon majelis,” jawab terdakwa Putra Martono. “Cobalah kamu buktikan,” sebut hakim.

Terdakwa juga mengatakan bahwa Ia bersama ibunya pernah memberitahukan kepada korban untuk melakukan balik nama atas nama kepemilikan mobil tersebut dan korban menyetujuinya.

“Saya sama ibu saya pernah memberitahukan kepada korban untuk membuat balik nama atas mobil tersebut. Dan korban menyetujuinya,” kata terdakwa Putra Martono.

Namun, di luar persidangan, korban Petrus Irwan membantah pernyataan terdakwa Putra Martono. “Pernyataan terdakwa yang mengatakan dia bersama Veronica (ibu terdakwa) ada memberitahukan kepada saya di akhir Desember 2021 akan memperpanjang STNK yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2022 hanyalah omong kosong,” sebut korban.

Bahkan, kata korban, melalui chatting dengan supir terdakwa tanggal 20 Juni 2022, ibunya Veronica pada tanggal 3 Juni 2022 mengatakan kepada korban bahwa STNK masih dalam pengurusan.

“Padahal STNK tersebut telah dibaliknamakan atas nama terdakwa pada tanggal 11 Februari 2022,” kata korban Petrus Irwan sembari menegaskan bahwa ibu terdakwa Putra Martono juga pernah mengatakan kepada dirinya bahwa terdakwa ingin membeli mobil Mercedes Benz tersebut dengan Down Payment Mobil Harrier, selanjutnya dicicil oleh terdakwa Putra Martono. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution dibuat ‘berang’ dengan pengakuan saksi Johanes Johan yang mana dalam persidangan sebelumnya mengaku dipaksa memberikan keterangan di BAP kepolisian. Namun, ketika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes Medan, saksi Johanes Johan malah mengaku lupa dan tidak tahu.

“Penyidik ini dihadirkan karena saudara. Jadi gimana menurut anda keterangan saksi penyidik,” kata hakim Abdul Hadi Nasution kepada saksi Johanes Johan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp622 juta dengan terdakwa Putra Martono alias David Putra di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6).

Menjawab hal itu, saksi Johanes Johan pun terdiam sejenak dan mengaku bahwa dirinya lupa dan tidak tahu. “Gak ngerti saya, lupa lah saya,” jawab saksi Johanes Johan.

Mendengarkan jawaban saksi Johanes Johan, hakim Abdul Hadi Nasution pun dibuat geram dengan jawaban saksi Johanes Johan yang selalu lupa dan tidak tahu. “Saudara mau diproses hukum? Nanti saudara diproses hukum baru tau. Gak kooperatif saudara, anda sudah tua tapi menyusahkan,” tegas hakim Abdul Hadi Nasution.

Sebelumnya, saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes Medan Beni Sanjaya yang dihadirkan JPU membenarkan ada memeriksa saksi Johanes Johan. Saksi penyidik juga menerangkan bahwa dirinya sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan beberapa pertanyaan terhadap saksi Johanes Johan mengenai perkara penipuan yang dilakukan terdakwa Putra Martono terhadap korban Drs. Petrus Irwan.

Dirinya juga menyebutkan memeriksa terdakwa di ruangan unit Resmob. Beni juga mengatakan setelah memberikan pertanyaan, Ia langsung menyuruh saksi Johanes Johan membacanya. “Sempat dibacanya sebentar yang mulia, mungkin sekitar 5 atau 10 menit yang mulia. Saat itu ada korban Petrus di ruangan, namun Petrus duduknya agak jauh. Pada intinya dia (Johanes) mengetahui uang Petrus digunakan untuk membeli mobil, setelah itu korban Petrus meminta agar terdakwa mengembalikan mobil tersebut,” kata saksi penyidik sembari mengatakan saksi Johanes Johan juga mengaku di BAP bahwa dirinya mengetahui uang yang diberikan korban kepada terdakwa sekitar Rp600 jutaan.

Sementara itu, terdakwa Putra Martono membenarkan bahwa korban Petrus Irwan menyerahkan uang tersebut untuk membeli mobil dari hasil uang pesangon korban. Namun, pengakuan terdakwa Putra Martono bahwa mobil itu dibeli untuk hadiah kepada dirinya yang diberikan korban. Mendengar itu, hakim Abdul Hadi pun mempertanyakan terkait hadiah tersebut. “Yang menyatakan itu hadiah buat kamu siap” tanya hakim Abdul Hadi Nasution.

“Paman (korban) melalui telepon. Jadi saya anggap mobil tersebut sebagai hadiah, karena saya minta korban dapat pesangon,” katanya.

“Apa buktinya, mobil itu diberikan kepada saudara, gak usah membual, gimana anda dapat membuktikannya,” cetus hakim.

“Dari rekaman telepon majelis,” jawab terdakwa Putra Martono. “Cobalah kamu buktikan,” sebut hakim.

Terdakwa juga mengatakan bahwa Ia bersama ibunya pernah memberitahukan kepada korban untuk melakukan balik nama atas nama kepemilikan mobil tersebut dan korban menyetujuinya.

“Saya sama ibu saya pernah memberitahukan kepada korban untuk membuat balik nama atas mobil tersebut. Dan korban menyetujuinya,” kata terdakwa Putra Martono.

Namun, di luar persidangan, korban Petrus Irwan membantah pernyataan terdakwa Putra Martono. “Pernyataan terdakwa yang mengatakan dia bersama Veronica (ibu terdakwa) ada memberitahukan kepada saya di akhir Desember 2021 akan memperpanjang STNK yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2022 hanyalah omong kosong,” sebut korban.

Bahkan, kata korban, melalui chatting dengan supir terdakwa tanggal 20 Juni 2022, ibunya Veronica pada tanggal 3 Juni 2022 mengatakan kepada korban bahwa STNK masih dalam pengurusan.

“Padahal STNK tersebut telah dibaliknamakan atas nama terdakwa pada tanggal 11 Februari 2022,” kata korban Petrus Irwan sembari menegaskan bahwa ibu terdakwa Putra Martono juga pernah mengatakan kepada dirinya bahwa terdakwa ingin membeli mobil Mercedes Benz tersebut dengan Down Payment Mobil Harrier, selanjutnya dicicil oleh terdakwa Putra Martono. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/