28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Bobol Rumah Warga, BAM Dibekuk Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Reskrim Polsek Sunggal membekuk tersangka kasus pencurian, berinisial BAM (25). Tersangka warga Desa Helvetia Kecamatan Medan Sunggal ini ditangkap, Jumat (30/7), sekira pukul 10.30 WIB.

PEMAPARAN: Petugas Polsek Sunggal saat memaparkan tersangka pelaku pencurian dan barang bukti, di Mapolsek Sunggal, kemarin.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (3/8), mengatakan, sebelumnya pada Kamis (29/7), korban Sri (27), warga Jalan Karya 2 Kecamatan Medan Sunggal membuat pengaduan ke Polsek Sunggal berkaitan dengan pencurian barang elektronik berupa laptop dan Handphone (Hp) di rumah korban. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah korban, lalu masuk dari pintu belakang rumah.

Kemudian, lanjutnya, tersangka jalan ke ruang tamu dan melihat laptop yang berada di atas kursi. Selanjutnya tersangka mencuri 7 buah laptop dengan berbagai merek beserta charger, mouse wireless, flasdisk, 1 unit ponsel merek Xiomi, dan sepasang sepatu. Setelah menggasak barang korban, pelaku kabur dari pintu belakang rumah korban.

“Usai melakukan olah TKP dan menerima pengaduan tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan atas kasus tersebut guna mengungkap sekaligus mencari pelaku pencurian di rumah korban,” ujarnya.

Tidak perlu waktu lama, keesokan harinya Jumat, (30/7) tim menangkap tersangkanya serta menyita barang bukti. (mag-1/azw)

mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang bermaksud menjual laptop di Desa Helvetia Kecamatan Medan Sunggal, sehingga tim langsung meluncur ke lapangan guna memastikan kebenarannya. Saat petugas tiba di lokasi ternyata pelaku telah diamankan warga berikut barang bukti laptop yang hendak dijualnya yang merupakan laptop milik korban.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang lain yang diambilnya dari rumah korban yang disimpan pelaku di dalam rumahnya.

“Tersangka telah kita tahan dan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan tersangka juga sudah kita sita. Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Reskrim Polsek Sunggal membekuk tersangka kasus pencurian, berinisial BAM (25). Tersangka warga Desa Helvetia Kecamatan Medan Sunggal ini ditangkap, Jumat (30/7), sekira pukul 10.30 WIB.

PEMAPARAN: Petugas Polsek Sunggal saat memaparkan tersangka pelaku pencurian dan barang bukti, di Mapolsek Sunggal, kemarin.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (3/8), mengatakan, sebelumnya pada Kamis (29/7), korban Sri (27), warga Jalan Karya 2 Kecamatan Medan Sunggal membuat pengaduan ke Polsek Sunggal berkaitan dengan pencurian barang elektronik berupa laptop dan Handphone (Hp) di rumah korban. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah korban, lalu masuk dari pintu belakang rumah.

Kemudian, lanjutnya, tersangka jalan ke ruang tamu dan melihat laptop yang berada di atas kursi. Selanjutnya tersangka mencuri 7 buah laptop dengan berbagai merek beserta charger, mouse wireless, flasdisk, 1 unit ponsel merek Xiomi, dan sepasang sepatu. Setelah menggasak barang korban, pelaku kabur dari pintu belakang rumah korban.

“Usai melakukan olah TKP dan menerima pengaduan tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan atas kasus tersebut guna mengungkap sekaligus mencari pelaku pencurian di rumah korban,” ujarnya.

Tidak perlu waktu lama, keesokan harinya Jumat, (30/7) tim menangkap tersangkanya serta menyita barang bukti. (mag-1/azw)

mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang bermaksud menjual laptop di Desa Helvetia Kecamatan Medan Sunggal, sehingga tim langsung meluncur ke lapangan guna memastikan kebenarannya. Saat petugas tiba di lokasi ternyata pelaku telah diamankan warga berikut barang bukti laptop yang hendak dijualnya yang merupakan laptop milik korban.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang lain yang diambilnya dari rumah korban yang disimpan pelaku di dalam rumahnya.

“Tersangka telah kita tahan dan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan tersangka juga sudah kita sita. Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/