MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Dalam waktu dekat, tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri pada penuntut umum di ruang Tahap II Kantor Kejari Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon, Selasa (2/8).
Dikatakan Simon, penyerahan tersangka Fakarich oleh Bareskrim Polri ke Kejari Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung. “Tersangka tiba di Kejari Medan dari Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB, dan langsung kita lakukan tahap II, dimana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” ujar Simon.
Setelah tahap II, sambung Simon, tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan. “Terhadap tersangka Fakarich disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana,” kata Simon.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat Fakarich mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Selanjutnya, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut kedalam web fakartrading.com miliknya sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka. Dan kasus ini jugamenjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan.
Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp46,6 miliar. (man/azw)