25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 9.206 Ekstasi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan 9.206 butir pil ekstasi di Kawasan Desa Tanjung Sarangelang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (3/8). Pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak tiga tersangka dalam kasus kejahatan itu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Rabu (3/8) menyebutkan beberapa personel tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan under cover buy. Dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AS alias Ali, ketika hendak transaksi pil ekstasi. Dari tersangka diamankan plastik berwarna putih berisikan 996 butir pil ekstasi.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial KA alias Anwar yang sedang tidur di rumahnya di kawasan Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang.

Dari pelaku kedua diamankan barang bukti 2 butir pil ekstasi yang dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari.

Setelah dilakukan interogasi pelaku kedua mengaku ada menyimpan pil ekstasi di belakang rumahnya dalam sebungkus plastik putih berisikan 4.761 pil ekstasi sejumlah 4.761 butir dan sebuah galon air mineral berisikan pil ekstasi 3.447 butir.

Tim terus melakukan pengembangan atas pengakuan KA alias Anwar bahwa barang haram ini didapat dari SN alias Udin. Sekira pukul 05.00 Wib berhasil mengamankan pelaku ketiga SN alias Udin dan dari pelaku diamankan barang bukti sebuah tas besar warna hitam.

Menurut Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu ketiga tersangka masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya. Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan 9.206 butir pil ekstasi di Kawasan Desa Tanjung Sarangelang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (3/8). Pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak tiga tersangka dalam kasus kejahatan itu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Rabu (3/8) menyebutkan beberapa personel tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan under cover buy. Dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AS alias Ali, ketika hendak transaksi pil ekstasi. Dari tersangka diamankan plastik berwarna putih berisikan 996 butir pil ekstasi.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial KA alias Anwar yang sedang tidur di rumahnya di kawasan Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang.

Dari pelaku kedua diamankan barang bukti 2 butir pil ekstasi yang dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari.

Setelah dilakukan interogasi pelaku kedua mengaku ada menyimpan pil ekstasi di belakang rumahnya dalam sebungkus plastik putih berisikan 4.761 pil ekstasi sejumlah 4.761 butir dan sebuah galon air mineral berisikan pil ekstasi 3.447 butir.

Tim terus melakukan pengembangan atas pengakuan KA alias Anwar bahwa barang haram ini didapat dari SN alias Udin. Sekira pukul 05.00 Wib berhasil mengamankan pelaku ketiga SN alias Udin dan dari pelaku diamankan barang bukti sebuah tas besar warna hitam.

Menurut Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu ketiga tersangka masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya. Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/