Site icon SumutPos

Banding Jaksa Kandas, Mantan Dirut BUMD Sibolga Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara

SIDANG PUTUSAN: Mantan Dirut BUMD Kota Sibolga, Nuzar Carmina terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang putusan di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banding penuntut umum terhadap Nuzar Carmina, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli, kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetap menghukum terdakwa korupsi ratusan juta dengan cara mengubah harga barang dan pertanggung jawaban fiktif, selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim banding diketuai Poltak Sitorus dalam amar putusannya, menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Medan tanggal 6 Juni2022, Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2022/ PN.Mdn.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (4/9).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Nuzar melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp104 juta, subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp104.804.020, subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Nuzar baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Saprudin Tanjung, Yuliani Perangin-angin, dan Zul Ardelisyah Rambe, pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan 2017 menyelewengkan uang negara sejumlah Rp104.804.020.

Laporan sejumlah pengeluaran di perusahaan daerah Pemko Kota Sibolga itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Saksi Sandra, selaku pemilik Toko Prima ketika diperiksa penyidik pada Kejari Sibolga mengatakan bahwa bon faktur pembelian barang dari tokonya tersebut, bukanlah tanda tangan saksi. Kuat dugaan dibuat sendiri oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp104.804.020. (man/han)

Exit mobile version