Site icon SumutPos

AKP Ichwan Lubis Diadili di PN Medan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Mantan Kasat Reskrim Narkoba Polsek Belawan, AKP Ichwan Lubis, hadir dalam persidangan perdana kasus dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Kasat Reskrim Narkoba Polsek Belawan, AKP Ichwan Lubis, hadir dalam persidangan perdana kasus dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Belawan AKP Ichwan Lubis, hanya bisa menundukkan kepala di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, saat mendengar nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba Togiman alias Toge, Selasa (4/10).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yunitri Sagala, menyebutkan, perwira polisi berpangkat balok 3 emas itu, berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge, kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu.

Yunitri membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin, ditangkap oleh petugas BNN Pusat. Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap. Karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar, dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.

Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya. “Atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis), dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin,” beber Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuh Damanik di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Selain Ichwan, juga disidangkan dalam kasus sama dengan berkas terpisah, yakni Janti, Togiman alias Toge, dan Tjun Hin alias Ahin.

Kemudian, Ahin menghubungi Toge dan mengatakan, untuk pengurusan kasus tersebut diperlukan uang sebesar Rp3 miliar, dan Rp50 juta untuk operasional terdakwa Ichwan. Namun, Toge menghubungi Ichwan dan mengajukan penawaran, hingga terjadi kesepakatan sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu akan diserahkan pada 4 April 2016 kepada terdakwa.

Selanjutnya, Toge menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Ahin untuk operasional terdakwa. Pada Minggu, 3 April 2016 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Tol Belawan. “Setelah menyerahkan uang operasional itu, Ahin mendatangi Toge ke Lapas Lubukpakam untuk mengambil uang Rp100 juta,” lanjut Yunitri.

Kemudian, pada Senin, 4 April 2016, Toge menyuruh Janti untuk menarik uang tunai sebesar Rp2 miliar. Janti juga disuruh Toge mentransfer uang Rp350 juta ke Ahin. Uang Rp300 juta untuk kepengurusan, dan Rp50 juta lagi operasional.

Ahin pergi menemui Janti di Jalan Brigjen Katamso untuk mengambil uang sebesar Rp2 miliar. Jika ditotalkan, maka yang telah diserahkan ke Ahin sebesar Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Ahin pergi ke rumah terdakwa Ichwan, dan meletakkan uang tersebut di gudang samping rumah terdakwa.

Kemudian Ahin kembali menemui Toge di Lapas Lubukpakam. Ia menyerahkan uang Rp300 juta kepada Ahin. Kemudian, Ahin menyerahkan uang Rp200 juta ke terdakwa. Sementara sisanya sebesar Rp100 juta, disimpan oleh Ahin. Jadi, total uang yang diterima Ichwan dari Toge sebesar Rp2,55 miliar, termasuk uang operasional.

Setelah menerima uang itu, Ichwan, Ahin, dan Janti diciduk petugas BNN. Sedangkan Toge dijemput di Lapas Lubukpakam. “Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” beber JPU dari Kejari Medan itu.

Usai mendengarkan dakwaan, Ichwan, melalui penasehat hukumnya, akan menyampaikan nota keberatan dakwaan, atau eksepsi, pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Di luar sidang, Ichwan enggan berkomentar atas kasus yang menjeratnya. Meski dicecar sejumlah pertanyaan, pria berusia 38 tahun itu, tetap menutup mulutnya rapat-rapat, sembari berlalu masuk ke dalam ruang tahanan sementara di PN Medan. (gus/saz)

Exit mobile version