28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Sidang Kasus Korupsi Tapian Siri-siri, Proyek Disebut Perintah Bupati Madina

DIHADIRKAN: Para saksi dihadirkan terkait kasus korupsi Tapian Siri-siri Kabupaten Madina, Jumat (4/10).

MADINA, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Pemkab Mandailing Natal (Madina) disebut merupakan inisiatif Bupati, Dahlan Hasan Nasution. Itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/10).

PERNYATAAN itu dikeluarkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Muhammad Syafi’i saat bersaksi untuk tiga terdakwa.

Ketiganya masing-masing, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina, Rahmadsyah Lubis serta dua pria yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi.

“Awalnya bupati yang mulai bercerita tentang pembangunan Taman Raja Batu ini saat bertemu biasa dan rapat resmi pun diceritakan juga,” ujar Syafi’i, di hadapan Ketua majelis hakim, Irwan Efendy, Jumat (4/10).

Bahkan, Syafi’i membenarkan bahwa bupati pernah memerintahkan ketiga dinas yaitu Perkim, Dispora dan PU untuk membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pengerjaan proyek TSS dan TRB.

“Jadi perintah Bupati Dahlan Hasan Nasutio. Isinya surat perintah masing-masing untuk mengajukan DPA,” bebernya.

Dia menambahkan, bahwa proyek TRB dikerjakan bukan hanya oleh Dinas Perkim, namun juga Dinas PU.

“Jadi pengerjaan beranda Madina, Taman Raja Batu itu konstruksinya seperti besi dikerjakan oleh Dinas PU, kaca dan lainnya dikerjakan Dinas Perkim,” sebutnya.

Saksi membenarkan, bahwa ketiga terdakwa dari Dinas Perkim hanya terlibat dalam pembangunan Taman Raja Batu. Bahkan, dia mengungkapkan bahwa 10 paket pembangunan Taman Raja Batu telah dikerjakan dan masih berfungsi.

“Jadi tidak ada dibahas di Dinas Perkim proyek Tapian Siri-Siri. Jadi kalau Taman Raja Batu itu ada di komplek perkantoran Pemkab Bupati Madina. Ada 10 paket pekerjaan dan masih berfungsi,” jelas Syafi’i.

Saksi lain, Kepala Bappeda Madina, Abu Hanifah, Kabag Keuangan Madina, Kamal Rangkuti dan Kabid Asset, Randuk Siregar juga membenarkan bahwa baik pembangunan Tapian Siri-Siri maupun Taman Raja Batu adalah inisiatif dari Bupati Madina.

Saat dikonfirmasi seusai sidang terkait keterlibatan Bupati Madina dalam kasus ini, Syafi’i tak berkomentar sama sekali. “Saya no coment,” tandasnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Rahmadsyah, Baginda Umar Lubis mengajukan permohonan secara lisan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Bupati Madina dalam persidangan.

“Kamu juga telah bermohon secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi untuk memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Bupati Madina dalam persidangan ini,” ujar Baginda.

Baginya, hal ini sangat penting karena pembangunan proyek yang merugikan negara Rp1,63 miliar tersebut digagas oleh Bupati Madina.

“Jadi kasus ini tidak bisa dilihat kejelasannya apabila Bupati tidak dihadirkan. Makanya kita bermohon kepada majelis hakim,” tandasnya.(man/ala)

DIHADIRKAN: Para saksi dihadirkan terkait kasus korupsi Tapian Siri-siri Kabupaten Madina, Jumat (4/10).

MADINA, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Pemkab Mandailing Natal (Madina) disebut merupakan inisiatif Bupati, Dahlan Hasan Nasution. Itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/10).

PERNYATAAN itu dikeluarkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Muhammad Syafi’i saat bersaksi untuk tiga terdakwa.

Ketiganya masing-masing, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina, Rahmadsyah Lubis serta dua pria yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi.

“Awalnya bupati yang mulai bercerita tentang pembangunan Taman Raja Batu ini saat bertemu biasa dan rapat resmi pun diceritakan juga,” ujar Syafi’i, di hadapan Ketua majelis hakim, Irwan Efendy, Jumat (4/10).

Bahkan, Syafi’i membenarkan bahwa bupati pernah memerintahkan ketiga dinas yaitu Perkim, Dispora dan PU untuk membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pengerjaan proyek TSS dan TRB.

“Jadi perintah Bupati Dahlan Hasan Nasutio. Isinya surat perintah masing-masing untuk mengajukan DPA,” bebernya.

Dia menambahkan, bahwa proyek TRB dikerjakan bukan hanya oleh Dinas Perkim, namun juga Dinas PU.

“Jadi pengerjaan beranda Madina, Taman Raja Batu itu konstruksinya seperti besi dikerjakan oleh Dinas PU, kaca dan lainnya dikerjakan Dinas Perkim,” sebutnya.

Saksi membenarkan, bahwa ketiga terdakwa dari Dinas Perkim hanya terlibat dalam pembangunan Taman Raja Batu. Bahkan, dia mengungkapkan bahwa 10 paket pembangunan Taman Raja Batu telah dikerjakan dan masih berfungsi.

“Jadi tidak ada dibahas di Dinas Perkim proyek Tapian Siri-Siri. Jadi kalau Taman Raja Batu itu ada di komplek perkantoran Pemkab Bupati Madina. Ada 10 paket pekerjaan dan masih berfungsi,” jelas Syafi’i.

Saksi lain, Kepala Bappeda Madina, Abu Hanifah, Kabag Keuangan Madina, Kamal Rangkuti dan Kabid Asset, Randuk Siregar juga membenarkan bahwa baik pembangunan Tapian Siri-Siri maupun Taman Raja Batu adalah inisiatif dari Bupati Madina.

Saat dikonfirmasi seusai sidang terkait keterlibatan Bupati Madina dalam kasus ini, Syafi’i tak berkomentar sama sekali. “Saya no coment,” tandasnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Rahmadsyah, Baginda Umar Lubis mengajukan permohonan secara lisan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Bupati Madina dalam persidangan.

“Kamu juga telah bermohon secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi untuk memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Bupati Madina dalam persidangan ini,” ujar Baginda.

Baginya, hal ini sangat penting karena pembangunan proyek yang merugikan negara Rp1,63 miliar tersebut digagas oleh Bupati Madina.

“Jadi kasus ini tidak bisa dilihat kejelasannya apabila Bupati tidak dihadirkan. Makanya kita bermohon kepada majelis hakim,” tandasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/