25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polisi Tangkap Terduga Pemilik Ladang Ganja

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Karo mengungkap terkait dengan tangkapan Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Timur, dengan menangkap seorang terduga pemilik ladang ganja berinisial JS.

Ladang ganja diduga berlokasi di Kampung Tugu Kuliki, Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Lanyard n Karo. Informasi penangkapan ini disampaikan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Feri Judo ketika dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

“Kami mendapat informasi bahwa JS sudah diamankan Polres Karo. Namun barang buktinya apa saja dari JS, kami belum mendapat informasi detil,” ucap Ipda Feri.

Dengan adanya penangkapan ini, Ipda Feri mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap JS ke Polres Karo di Kota Berastagi. Ini dilakukan guna melakukan konfrontir atas keterangan RYS (27) warga Desa Kaperas, Kecamatan Kutambaru dan AP (23) warga Desa Rumah Galuh, Sei Bingai, Langkat, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur.

Muncul dugaan, barang bukti 1 goni dengan berat 1 kilogram daun ganja segar yang diduga siap panen telah dicuri oleh RYS dan AP. Tidak tahu mau bawa ke mana, daun ganja segar ini dibawa ke Kota Binjai yang diduga untuk dijual.

Sayang, RYS dan AP malah menjual kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Kini, RYS dan AP sudah diserahkan Polsek Binjai Timur ke Satresnarkoba Polres Binjai.

KBO melanjutkan, informasi JS sudah diamankan Polres Karo kemudian ditindaklanjuti dengan menghubunginya. Hasil komunikasi dan dugaan sementara, JS sebagai terduga pemilik ladang ganja.

“Hasil koordinasi sementara dengan penyidik Satresnarkoba Polres Karo bahwa JS mengaku ganjanya telah dicuri. Namun begitu, penyidik Satresnarkoba Polres Binjai akan berangkat ke Polres Karo untuk melakukan pemeriksaan terhadap JS. Apakah benar JS memang menyuruh keduanya ini (RYS dan AP) untuk mengantarkan ganja itu ke Binjai,” beber Feri Judo.

Disinggung apakah ada rencana Polres Binjai menyerahkan RYS dan AP ke Polres Karo, menurut Feri, hal tersebut tidak dapat dilakukan. Padahal, jika dilakukan hal tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.

“Tidak bisa kami melimpahkan begitu saja ke Polres Karo, karena LP (laporan polisi) di sini. Dengan adanya informasi JS sudah diamankan, bisa-bisa penyidik Polres Karo juga datang ke sini untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduanya (RYS dan AP),” ujar dia.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Henry Tobing membenarkan, pihaknya telah mengamankan JS. Namun saat ditanya hasil pemeriksaan sementara, Tobing enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Nanti saja ya, karena kami masih pendalaman. Kami akan lepas berita melalui humas kami,” tulis Tobing dalam layanan pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, RYS (27) dan AP (23) diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Km 17, Lingkungan 2, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Sabtu (1/10). Barang bukti yang diamankan selain 1 karung gini berisikan daun ganja segar dengan berat 1 kilogram, polisi juga menyita tas ransel sebagai tempat membawa atau menyimpan, 2 unit HP merek Oppo A7 dan A5S serta sepeda motor Honda CBR warna hitam BK 6832 MBC.

Kepada polisi, kedua tersangka disuruh oleh JS warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Karo untuk mengantarkan ganja segar tersebut. Polisi menduga, ganja tersebut ditanam di daerah Karo.

Hasil penjualan nantinya akan disetor kepada JS sebesar Rp1,5 juta. Oleh RYS dan AP mengaku mendapat upah Rp500 ribu dari pengantaran tersebut. (Ted/Tri)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Karo mengungkap terkait dengan tangkapan Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Timur, dengan menangkap seorang terduga pemilik ladang ganja berinisial JS.

Ladang ganja diduga berlokasi di Kampung Tugu Kuliki, Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Lanyard n Karo. Informasi penangkapan ini disampaikan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Feri Judo ketika dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

“Kami mendapat informasi bahwa JS sudah diamankan Polres Karo. Namun barang buktinya apa saja dari JS, kami belum mendapat informasi detil,” ucap Ipda Feri.

Dengan adanya penangkapan ini, Ipda Feri mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap JS ke Polres Karo di Kota Berastagi. Ini dilakukan guna melakukan konfrontir atas keterangan RYS (27) warga Desa Kaperas, Kecamatan Kutambaru dan AP (23) warga Desa Rumah Galuh, Sei Bingai, Langkat, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur.

Muncul dugaan, barang bukti 1 goni dengan berat 1 kilogram daun ganja segar yang diduga siap panen telah dicuri oleh RYS dan AP. Tidak tahu mau bawa ke mana, daun ganja segar ini dibawa ke Kota Binjai yang diduga untuk dijual.

Sayang, RYS dan AP malah menjual kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Kini, RYS dan AP sudah diserahkan Polsek Binjai Timur ke Satresnarkoba Polres Binjai.

KBO melanjutkan, informasi JS sudah diamankan Polres Karo kemudian ditindaklanjuti dengan menghubunginya. Hasil komunikasi dan dugaan sementara, JS sebagai terduga pemilik ladang ganja.

“Hasil koordinasi sementara dengan penyidik Satresnarkoba Polres Karo bahwa JS mengaku ganjanya telah dicuri. Namun begitu, penyidik Satresnarkoba Polres Binjai akan berangkat ke Polres Karo untuk melakukan pemeriksaan terhadap JS. Apakah benar JS memang menyuruh keduanya ini (RYS dan AP) untuk mengantarkan ganja itu ke Binjai,” beber Feri Judo.

Disinggung apakah ada rencana Polres Binjai menyerahkan RYS dan AP ke Polres Karo, menurut Feri, hal tersebut tidak dapat dilakukan. Padahal, jika dilakukan hal tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.

“Tidak bisa kami melimpahkan begitu saja ke Polres Karo, karena LP (laporan polisi) di sini. Dengan adanya informasi JS sudah diamankan, bisa-bisa penyidik Polres Karo juga datang ke sini untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduanya (RYS dan AP),” ujar dia.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Henry Tobing membenarkan, pihaknya telah mengamankan JS. Namun saat ditanya hasil pemeriksaan sementara, Tobing enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Nanti saja ya, karena kami masih pendalaman. Kami akan lepas berita melalui humas kami,” tulis Tobing dalam layanan pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, RYS (27) dan AP (23) diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Km 17, Lingkungan 2, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Sabtu (1/10). Barang bukti yang diamankan selain 1 karung gini berisikan daun ganja segar dengan berat 1 kilogram, polisi juga menyita tas ransel sebagai tempat membawa atau menyimpan, 2 unit HP merek Oppo A7 dan A5S serta sepeda motor Honda CBR warna hitam BK 6832 MBC.

Kepada polisi, kedua tersangka disuruh oleh JS warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Karo untuk mengantarkan ganja segar tersebut. Polisi menduga, ganja tersebut ditanam di daerah Karo.

Hasil penjualan nantinya akan disetor kepada JS sebesar Rp1,5 juta. Oleh RYS dan AP mengaku mendapat upah Rp500 ribu dari pengantaran tersebut. (Ted/Tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/