Site icon SumutPos

Sidang Kurir Sabu 2 Kg, 2 Terdakwa Dituntut 15 dan 16 Tahun Penjara

TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secaca virtual di PN Medan, Selasa (4/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga Langkat masing-masing, Erwin Syahputra, Muhammad Hidayatullah dituntut 15 dan 16 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwin Syahputra selama 15 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Kemudian, katanya, tuntutan lebih berat kepada terdakwa Muhammad Hidayatullah selama 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 8 April 2022 tiga anggota Ditresnarkorba Polda Sumut sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu.

Kemudian, sekira pukul 15.00 Wib, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara memesan sabu sebanyak 2 kg kepada terdakwa Dian Alfanur Matondang.

Lebih lanjut, setelah sepakat untuk melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dengan harga 2 kg.

Selanjutnya sekira pukul 20.25 Wib, terdakwa terdakwa Erwin Syahputra terdakwa Dian Alfanur Matondang, lalu menyuruh terdakwa mengantarkan barang haram tersebut.

Singkat cerita, kemudian sekira pukul 20.46 Wib, terdakwa Muhammad Hidayahtullah dihubungi oleh terdakwa Dian Alfanur, menyuruhnya untuk menerima sabu dari terdakwa. Pada saat saksi Bismar Marpaung menerima barang haram itu, saksi Dedek SS Harahap dan Batara N Tambolon datang, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Hidayahtullah.

Setalah dilakukan pengembangan, lalu polisi menangkap Erwin Syahputra dan Dian Alfanur Matondang di sebuah rumah di Dusun Paluh Sipat Teluk Meku Kecamatan Babalan, Kabaputen Langkat. (man/azw)

Exit mobile version